SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA 2019 di Kota Solo direncanakan menggunakan zonasi berdasarkan kelurahan. Selain itu, surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat siswa diterima di sekolah yang didaftar.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Solo, Makmur Sugeng, mengatakan zonasi direncanakan tak lagi berdasarkan kecamatan seperti pada PPBD 2018, tapi kelurahan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pembagaian zona PPDB SMA 2019 direncanakan berdasarkan kelurahan yang terdekat dengan sekolah,” katanya kepada Solopos.com, pekan lalu.

Sebagai gambaran, dia mencontohkan kelurahan Purwodiningratan dan Jagalan letaknya dekat dengan SMAN 3 Solo sehingga siswa dari dua keluruhan itu menjadi prioritas diterima di sekolah tersebut.

Makmur yang juga Kepala SMAN 3 Solo mengatakan bila zonasi berdasarkan kelurahan diberlakukan, nilai hasil ujian nasional tak akan berpengaruh lagi.

“Priotitas siswa yang diterima nantinya berdasarkan jarak kelurahan terdekat dengan sekolah. Namun ini masih dalam rencana,” ungkapnya.

Menurut dia, nilai ujian nasional digunakan untuk menjadi pertimbangan bila ada beberapa siswa yang mendaftar ada kesamaan jarak.

“Kalau ada beberapa siswa di sekolah dengan jarak sama maka pertimbangan yang diterima adalah usia siswa yang lebih tua dan hasil nilai ujian nasional,” jelasnya.

Makmud menambahkan pada PPBD SMA 2019, surat keterangan tidak mampu (SKTM) tidak lagi menjadi syarat penerimaan sekolah. SKTM digunakan untuk pertimbangan mendapatkan keringanan atau pembebasan biaya sekolah setelah siswa bersangkutan diterima di sekolah.

“Jadi calon siswa yang membawa SKTM tak lagi secara otomatis diterima, seperti pada PPDB tahun-tahun sebelumnya,” ujar Makmur.

Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Solo dan Sukoharjo, Jasman Indradno, mengemukakan rencana zonasi PPDB SMA berdasarkan kelurahan itu bertujuan untuk pendistribusian siswa agar merata.

“Jawa Tengah berencana mengusulkan menggunakan zonasi PPDB SMA 2019 berdasarkan kelurahan, tapi belum diputuskan,” kata dia dihubungi Solopos.com di Semarang, Selasa (25/12/2018).

Rencana PPDB menggunakan zonasi tingkat kelurahan, menurut dia, mengemuka pada rapat evaluasi pelaksanaan PPDB 2018 beberapa waktu lalu. Jasman belum bisa memastikan zonasi tingkat kelurahan bisa diterapkan pada PPDB SMA mendatang atau tidak.

“Masih menunggu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Permendikbud] tentang PPDB 2019 sebagai payung hukum untuk tindak lanjut peraturan gubernur [Pergub] dan petunjuk teknik [juknis],” ujar dia.

Dia membenarkan bila SKTM nantinya tak lagi menjadi persyaratan penerimaan siswa baru. “SKTM hanya menjadi persyaratan mendapatkan fasilitas sekolah gratis,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya