SOLOPOS.COM - Ilustrasi penerimaan peserta didik baru atau PPDB. (freepik)

Solopos.com, JOGJA — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengeluarkan syarat pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK tahun 2023 melalui jalur zonasi radius.

Kepala Disdikpora DIY, Didik Wardaya, mengatakan untuk PPDB SMA/SMK jalur zonasi radius selain menyertakan kartu keluarga, sekolah harus memastikan calon peserta PPDB bertempat tinggal sesuai domisili yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Syarat selain KK, [peserta PPDB SMA/SMK] tinggal di tempat sesuai alamat dan diverifikasi oleh sekolah,” kata Didik Wardaya, Jumat (26/5/2023).

Dia menyampaikan meski telah tercantum selama satu tahun dalam KK orang tua/wali, tetapi pada kenyatannya calon peserta didik tidak tinggal sesuai domisili yang dimaksud, maka dianggap tidak memenuhi syarat.

“Bukan hanya ada data KK saja, tetapi memang benar-benar dia tinggal di tempat itu sebagai penduduk di situ,” kata Didik.

Didik mengatakan zonasi radius merupakan salah satu jalur pendaftaran PPDB SMA/SMK di DIY dengan kuota 5% dari daya tampung sekolah.

Menurut dia, calon siswa yang tidak masuk atau tidak memenuhi syarat dalam seleksi zonasi radius masih bisa mengikuti jalur zonasi biasa atau zonasi reguler.

Selain jalur itu, ada pula jalur zonasi reguler dengan kuota 50%, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5%, dan jalur prestasi 20%.

Untuk jalur prestasi, kata dia, bisa diikuti calon peserta didik dari lintas zonasi dengan menggunakan prestasi akademik, gabungan nilai asesmen atau penilaian standarisasi pendidikan daerah (ASPD) ditambah nilai rapor lima semester mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA.

Menurut Didik, PPDB SMA/SMK 2023 bakal memperebutkan 32.000 kursi, dari total lulusan SMP/sekolah sederajat di DIY yang mencapai 55.000 siswa.

Sementara itu, Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, mengatakan khusus untuk jalur zonasi radius, Tim PPDB akan melakukan verifikasi langsung dengan mendatangi tempat tinggal calon siswa. Hal itu dilakukan untuk menghindari potensi kecurangan selama proses pendaftaran.

“Nanti Tim PPDB SMA/SMK akan melibatkan sekolah,” ujar dia.

Menurut dia, jarak zona radius ditentukan berdasarkan luasan sekolah dan tingkat kepadatan penduduk di wilayah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya