SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sekolah menengah atas (SMA) 2019. Meski demikian, sistem ini rawan dicurangi dengan cara memalsukan dokumen tempat tinggal siswa.

Kepala Disdikbud Jateng, Jumeri, pun mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan anaknya sekolah tidak melakukan cara-cara yang melanggar hukum, seperti memalsukan Surat Keterangan Domisili. Selain bakal berurusan dengan hukum, pemalsuan dokumen itu juga merugikan anak selaku peserta didik.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Jangan berupaya melakukan pemalsuan data demi mengincar sekolah favorit. Sebab, hal itu dapat berakibat fatal baik bagi diri sendiri maupun bagi anak,” kata Jumeri di kantornya, Selasa (28/5/2019).

 Selain dapat diproses melalui jalur hukum, pemalsuan data lanjut Jumeri dapat berdampak bagi masa depan anak peserta didik. Dirinya menegaskan, apabila dikemudian hari ditemukan ada siswa yang memalsukan data, maka siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah.

 “Jadi lebih baik mengikuti proses yang ada. Yakinlah, bahwa melalui sistem zonasi ini, tidak ada lagi sekolah favorit karena semua sekolah itu sama,” tambahnya.

 Meski perubahan ini belum bisa diterima oleh masyarakat, namun Jumeri berharap masyarakat mau berlatih untuk menerima perubahan itu. Dirinya yakin bahwa sistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan.

“Banyak hal positif dari sistem zonasi ini, salah satunya siswa menjadi dekat dengan sekolah sehingga biaya transportasi menjadi murah. Selain itu, pengawasan terhadap anak juga semakin mudah,” imbuhnya.

Dengan sistem zonasi itu, maka nilai UN tidak berlaku lagi atau menjadi syarat utama siswa diterima dalam sekolah yang diincar. Dengan sistem zonasi, faktor paling menentukan siswa diterima adalah kedekatan tempat tinggal dengan sekolah.

“Dengan sistem zonasi ini, sekolah wajib menerima siswa yang ada di sekitar sekolah atau di dalam zonasi minimal 90%. Sisanya, sebanyak 5 persen digunakan untuk jalur prestasi dan 5 persen sisanya untuk jalur perpindahan orang tua,” terangnya.

 Terkait mekanisme sistem zonasi, kuota sekolah dan informasi lainnya, masyarakat lanjut Jumeri diminta mengakses situs resmi PPDB Pemprov Jateng di www.pdkjateng.go.id. Di website tersebut, sudah disematkan semua informasi yang dibutuhkan masyarakat terkait PPDB 2019.

Proses pendaftaran PPDB SMA di Jateng akan dibuka secara online mulai 1 Juli-5 Juli 2019 mendatang. Sedangkan pengumuman hasil seleksi akan digelar 9 Juli dan dilanjutkan dengan pendaftaran ulang yang dibuka mulai 10-11 Juli. Sementara hari pertama sekolah akan dibuka 15 Juli nanti.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya