Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK. Jika PPDB SMA menggunakan sistem zonasi yakni pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah.
Bagaimana dengan PPDB SMK? PPDB SMK tidak menggunakan zonasi. Lalu, bagaimana ketentuan PPDB bagi sekolah kejuruan? Apa perbedaannya dengan SMA? Berikut ketentuan PPDB SMK.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024