SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah mengeluarkan aturan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK. Jika PPDB SMA menggunakan sistem zonasi yakni pembagian wilayah desa/kelurahan dalam jarak terdekat dengan sekolah.

Bagaimana dengan PPDB SMK? PPDB SMK tidak menggunakan zonasi. Lalu, bagaimana ketentuan PPDB bagi sekolah kejuruan? Apa perbedaannya dengan SMA? Berikut ketentuan PPDB SMK.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya