SOLOPOS.COM - Ilustrasi melihat peringkat saar PPDB (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATENPenerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP tahun ajaran 2022/2023 di Klaten bakal dibuka, Senin-Rabu (27-30/6/2022). Jumlah total kebutuhan siswa di 65 SMP negeri di Klaten sekitar 14.000 orang.

Pendaftaran secara online dilakukan melalui laman klaten.siap-ppdb.com. Ada empat jalur PPDB, yakni zonasi (minimal 50 persen dari daya tampung), afirmasi (maksimal 15 persen), perpindahan orang tua (maksimal 5 persen), dan prestasi (maksimal 30 persen).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kenapa zonasi minimal 50 persen? Karena terkadang di satu sekolah tertentu untuk jalur prestasi serta afirmasi kuotanya tidak terpenuhi. Kuota yang tersisa itu kemudian ditambahkan untuk zonasi,” kata Subkoordinator Kurikulum dan Penilaian Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Bintang Agastya, saat ditemui di Disdik Klaten, Jumat (24/6/2022).

Radius zonasi ditentukan oleh masing-masing sekolah. Di beberapa sekolah pinggiran, radius zonasi hingga keluar kabupaten, terutama di sekolah yang berada di wilayah perbatasan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai data yang dihimpun Solopos.com, radius zonasi melewati luar kabupaten itu, seperti SMPN 1 Bayat hingga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gedangsari dan Desa Tancep, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Baca Juga: PPDB Klaten Dimulai Besok, Pendaftar Bawa Akta Kelahiran dan KK Asli

Radius zonasi SMPN 1 Cawas hingga ke wilayah Desa Grogol dan Tegalsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo. SMPN 2 Kemalang hingga ke wilayah Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman.

Bintang menjelaskan zonasi yang dibuat sudah mengakomodasi 401 desa/kelurahan di Klaten. Termasuk daerah yang lokasinya jauh dari SMP negeri seperti Desa Sidowarno, Kecamatan Wonosari serta Desa Serenan, Kecamatan Juwiring.

“Memang letaknya jauh, anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah sudah banyak yang masuk. Kami masih mencari formula yang tepat [mengatur zonasi daerah-daerah yang jauh dari SMP negeri]. Kami melihat di SMP/SMK itu ada kuota khusus untuk daerah yang tidak ada sekolah. Kami akan belajar dari sana untuk PPDB berikutnya,” kata dia.

Bintang menjelaskan persyaratan zonasi dilihat dari kartu keluarga (KK). Selain itu, jalur zonasi mengakomodasi pendaftar dengan KK dari luar Klaten namun lulusan SD di wilayah Klaten.

Baca Juga: PPDB KLATEN : Formas Pepak Cium Dugaan Jual-Beli Kursi Siswa

Pada beberapa kasus, ada anak yang ikut keluarganya dan menempuh pendidikan di Klaten namun masuk dalam KK orang tuanya yang tinggal di luar kota.

“Pada PPDB ini mengakomodasi KK dari luar Klaten yang merupakan lulusan SD di wilayah Klaten. Itu dibuktikan dengan surat keterangan dari Disdik Klaten. Ada yang orang tuanya merantau dengan KTP dan KK sudah pindah ke luar kota. Tetapi anak ikut mbahe dan sekolah di Klaten. Pada kasus-kasus itu kami fasilitasi menerbitkan surat keterangan dari Disdik yang mengurusnya dilengkapi dengan surat domisili dari desa setempat. Tetapi dia harus sekolah [SD] di sini. Kalau ternyata SD dari luar kota, mendaftar melalui jalur selain zonasi,” kata Bintang.

Sejak awal pekan ini sudah ada warga yang mengurus surat keterangan tersebut. Per hari ada sekitar 20-30 orang yang mengurus surat tersebut.

“Tetapi perlu digaris bawahi bahwa surat keterangan dari Disdik itu bukan berarti mereka serta merta langsung diterima. Surat itu diterbitkan hanya bisa ikut seleksi [melalui jalur zonasi],” kata Bintang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya