SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2019 jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kota Solo dimulai.

Pendaftaran dibuka mulai Senin (1/7/2019) ini. Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyiapkan dua cara pendaftaran PPDB online 2019. Dua cara tersebut yaitu mendaftarkan diri secara online di SMAN/SMKN yang dituju dan mendaftar secara mandiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII Solo dan Sukoharjo, Suyanta, menginformasikan tata cara pendaftaran tersebut dapat dilakukan dengan dua cara.

Langkah pertama yaitu siswa datang ke sekolah yang dituju. Kemudian siswa mengambil dan mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan berkas pendaftaran, sementara operator meng-entry data pendaftaran.

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya siswa mendapatkan tanda bukti pendaftaran. Siswa dapat melihat hasilnya secara online di mana saja. Cara kedua yakni dengan mendaftar secara online melalui laman https://siap-ppdb.com/.

“Kemudian siswa mengisi pendaftaran dan memilih minimal empat SMAN/SMKN. Siswa itu kemudian mendapatkan tanda bukti pendaftaran yang hasilnya bisa diakses secara online,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com melalui sambungan telepon, Minggu (30/6/2019).

Ia berharap semua aturan soal PPDB dipahami secara baik. Aturan baru tersebut bertujuan agar zonasi memberikan keadilan untuk semua pihak. Ia menambahkan apabila kuota di SMAN tujuan pertama telah penuh, otomatis bisa bergeser ke SMAN pilihan kedua, dan seterusnya.

“Pendaftaran SMAN/SMKN di Kota Solo dibuka pada 1–5 Juli. Hasilnya bisa diakses pada 9 Juli,” ujar Suyanta.

Ia menganjurkan agar pendaftar memilih minimal empat SMAN. Sedangkan pilihan terbaiknya adalah enam sekolahan sebagai antisipasi kuota berdasarkan zonasi.

Dinas Pendidikan Jateng juga sudah melakukan uji coba pelaksanaan PPDB tingkat SMA/SMK. “Harapannya siswa yang akan melanjutkan ke SMAN mengerti tata cara pendaftaran,” ujar dia.

Suyanta mengaku akan mendiskualifikasi pihak yang melanggar aturan dalam proses PPDB. Ia juga telah menginstruksikan sekolah untuk mengecek validitas data guna mengantisipasi kecurangan penerapan sistem zonasi.

“Untuk siswa yang menggunakan surat keterangan domisi [SKD] tim sudah mengecek lokasi domisili,” ujarnya.

Suyanta mengimbau agar orang tua menaati aturan PPDB yang ditetapkan oleh panitia PPDB di setiap sekolah. Siapa yang melanggar pasti akan mendapatkan konsekuensinya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Solo memastikan pendaftaran siswa baru SMP secara reguler yang akan dilaksanakan pada 1-3 Juli tidak perlu antre. Hal tersebut dikarenakan menyesuaikan aturan zonasi.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar SMP Dinas Pendidikan (Kabid Dikdas Disdik) Solo, Bambang Wahyono, mengatakan pendaftaran dibagi tiga jalur, yaitu prestasi, zonasi, dan perpindahan orang tua.

Zonasi diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah. Siswa yang jarak rumahnya paling dekat dengan sekolah yang dituju menjadi prioritas.

“Ada dua zona yang menjadi pilihan pendaftar, masing-masing zona ada dua pilihan sekolah. Jadi masing-masing pendaftar ada pilihan empat sekolah. Disdik Kota Solo sudah melakukan sosialisasi kepada para orang tua siswa sehingga diharapkan tidak perlu ada antrean panjang pada saat pendaftaran,” ujarnya.

Ia mengatakan pendaftaran dapat dilakukan secara online atau daring. Siswa datang ke sekolah pilihan pertama untuk kemudian mengisi formulir. Pada formulir tersebut terdapat pilihan sekolah.

“Dari empat pilihan ini pasti ada yang ‘nyangkut’ satu karena penjaringannya kan berdasarkan jarak,” katanya.

Disdik memastikan sebagai syarat pendaftaran tidak ada berkas yang harus dilegalisasi. Disdik sudah mengumpulkan kepala sekolah dan menekankan tidak ada legalisasi, termasuk kartu keluarga.

“Tetapi animo masyarakat mendatangi kelurahan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil [Disdukcapil] meningkat. Padahal semua masyarakat dan kepala SMP sudah disosialisasi tidak adanya syarat yang dilegalisir,” ujarnya.

Disdik Solo menetapkan kuota jalur prestasi pada PPDB SD dan SMP di Kota Solo bertambah dari 5% menjadi 10%. Pembagian kuotanya menjadi 10% jalur prestasi, 5% jalur perpindahan orang tua, dan 85% jalur zonasi.

Jalur zonasi juga masih dibagi lagi untuk anak dari keluarga miskin (gakin) dan zonasi reguler. Berdasarkan pendataan siswa gakin pada 19-20 Juni ada empat sekolah yang masih memiliki kuota gakin cukup banyak yakni SMPN 3, SMPN 24, SMPN 25, dan SMPN 27.

Jalur gakin dijatah 30% persen dan zonasi regular 55% dari zonasi 85%,” ujarnya.



Ia mengatakan Disdik akan mencarikan sekolah baru apabila kuota di empat zonasi sudah penuh. Nantinya calon siswa memilih empat sekolah. Zona 1 dengan pilihan sekolah pertama berada di zona 1 diprioritaskan untuk diterima.

“Apabila dalam satu zona kelebihan kuota atau daya tampungnya tidak mencukupi, Disdik wajib mencarikan sekolah. Disdik tidak akan membiarkan anak dan orang tua kesulitan mendapatkan sekolah,” ujarnya.

Ia mengatakan keputusan Disdik Kota Solo mencarikan sekolah di luar zona 1 dan 2 tergantung orang tua siswa. Disdik akan memberikan solusi sekolah yang masih mempunyai kuota.

“Semua keputusan itu tergantung orang tua siswa. Mereka mau menerima atau tidak pilihan sekolah dari Disdik,” ujarnya.

Ia mengimbau semua orang tua tidak menggantungkan keputusan untuk dicarikan sekolah oleh Disdik. Upaya tersebut menjadi upaya terakhir jika peserta didik tidak mendapatkan sekolah di empat sekolah pilihan.

“Jangan sampai kebijakan ini disalahgunakan oleh orang tua calon siswa. Nanti banyak orang tua yang berbondong-bondong minta dicarikan sekolah oleh Disdik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya