SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> &ndash; Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten memastikan fotokopi akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) sebagai syarat pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tak perlu dilegalisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Kepastian itu berdasarkan surat edaran (SE) tertanggal Jumat (29/6).</p><p>SE itu ditandatangani Kepala Disdik Klaten, Sunardi. Persyaratan KK dan akta kelahiran ditegaskan cukup berupa fotokopi tanpa dilegalisasi dan menunjukkan aslinya kepada petugas saat registrasi. Persyaratan itu berlaku untuk pelaksanaan PPDB SD, SMP, SMA, serta SMK.</p><p>&ldquo;Kami sudah sampaikan ke kepala sekolah agar tidak perlu membuat persyaratan untuk <a title="Lebaran, 3.000 Lebih Wisatawan Kunjungi Bukit Cinta Klaten" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180624/493/923587/lebaran-3.000-lebih-wisatawan-kunjungi-bukit-cinta-klaten">akta kelahiran</a> dan KK. Cukup menunjukkan aslinya kepada petugas saat registrasi,&rdquo; kata Sunardi saat dimintai konfirmasi, Jumat (29/6/2018).</p><p>Sunardi membenarkan SE keluar setelah antrean di Disdukcapil belakangan membeludak lantaran banyaknya warga yang datang untuk legalisasi akta kelahiran dan KK. Jumlah antrean legalisasi per hari bisa mencapai 3.000 lembar.</p><p>&ldquo;Ya termasuk kami memberikan pelayanan secepatnya dan semudah-mudahnya. Yang penting bisa dipertanggungjawabkan karena itu untuk kepentingan siswa,&rdquo; ungkapnya.</p><p>PPDB SD dan SMP negeri digelar pada Senin-Rabu (2-4/7/2018). Untuk PPDB SMP negeri di <a title="Burung Jalak Pun Diburu Pemudik Klaten untuk Oleh-Oleh" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180620/493/923154/burung-jalak-pun-diburu-pemudik-klaten-untuk-oleh-oleh">65 sekolah</a> bakal dilakukan secara <em>online</em>. Zonasi PPDB SMP negeri ditentukan berdasarkan wilayah eks kawedanan dari alamat sekolah setempat.</p><p>Sementara itu, PPDB SMA negeri di 15 sekolah dilakukan secara <em>online</em>. PPDB online lewat satuan pendidikan di 15 sekolah itu dijadwalkan Senin-Jumat (2-6/7/2018) mendatang.</p><p>Ketua MKKS SMA di Kabupaten Klaten, Kawit Sudiyono, mengatakan zonasi sekolah ditentukan berdasarkan kecamatan yang berbatasan dengan alamat sekolah setempat. &ldquo;Zonasi menurut kecamatan sekolah setempat dan kecamatan yang beririsan dengan kecamatan sekolah itu,&rdquo; kata Kawit yang juga Kepala SMAN 1 Klaten tersebut.</p><p>Berdasarkan data yang dihimpun, zona 1 SMAN 1 Klaten meliputi Kecamatan Klaten Selatan, Klaten Tengah, Kebonarum, Klaten Utara, Ngawen, Kalikotes, dan Jogonalan. Zona 1 SMAN 2 Klaten meliputi Klaten Selatan, Wedi, Klaten Tengah, Kebonarum, Jogonalan, Ngawen, Klaten Utara, dan Kalikotes.</p><p>Zona 1 SMAN 3 Klaten meliputi Kecamatan Klaten Utara, Klaten Tengah, Klaten Selatan, Ngawen, Kebonarum, Kalikotes, Ceper, Trucuk, dan Karanganom. Sementara, zona 1 untuk SMAN 1 Karanganom meliputi Kecamatan Karanganom, Jatinom, Polanharjo, Tulung, Ceper, dan Ngawen.</p><p>Dengan zonasi itu, ada pembatasan kuota jumlah siswa dari luar zona. &ldquo;Untuk luar zona maksimal 10 persen. Jadi, calon siswa dimaksimalkan untuk yang dari dalam zona,&rdquo; kata Kawit.</p><p>Terkait syarat pendaftaran berupa fotokopi akta kelahiran dan KK, Kawit menegaskan tak perlu dilegalisasi dari Disdukcapil. Calon siswa cukup membawa fotokopi tanpa dilegalisir dan menunjukkan dokumen aslinya kepada <a title="Pemkab Klaten Tempuh Jalur Hukum Pasar Babadan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180630/493/925144/pemkab-klaten-tempuh-jalur-hukum-pasar-babadan">petugas</a> saat registrasi.</p><p>&ldquo;Kasihan petugas Disdukcapil dan calon siswa. Di Klaten itu lulusan SMP sekitar 15.000 orang. Akhirnya kemarin ada perintah lagi yang penting menunjukkan dokumen asli sementara fotokopi akta dan KK ditinggal tanpa harus dilegalisasi,&rdquo; jelasnya.&nbsp;</p>

Promosi Gelar Festival Ramadan, PT Pegadaian Kanwil Jawa Barat Siapkan Panggung Emas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya