Solo [SPFM], Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Solo Rakhmat Sutomo menegaskan, proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online di Kota Solo, dilakukan berdasarkan domisili siswa yang bersangkutan. Menurut Rakhmat, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan No. 4 tahun 2010 pasal 46 ayat 5.
Dia menjelaskan, dalam pelaksanaannya nanti, siswa harus membuktikan domisilinya dengan menujukkan Kartu Keluarga (KK). Menurut rencana, finalisasi aturan tersebut akan dilakukan Rabu (18/5) mendatang. Rakhmad mengatakan, kuota untuk siswa luar kota yang ingin mendaftarkan sekolah di Kota Solo, masih sama dengan tahun sebelumnya, yakni maksimum 20 % dari total bangku yang tersedia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dia menambahkan, nilai batas bawah siswa luar kota harus diatas nilai batas bawah siswa dalam kota. Sebelumnya, ada wacana PPDB online tahun ajaran baru 2011/2012 dilakukan berdasarkan lokasi sekolah asal siswa. [SPFM/tna]