SOLOPOS.COM - Konferensi pers di ORI DIY, Senin (26/9/2022). - Harian Jogja/Anisatul Umah

Solopos.com, SLEMAN — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan berbagai masalah dalam Penerimana Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 di DIY.

Bukan hanya soal jual beli seragam murid baru, masalah lain yang ditemukan seperti kecurangan perwalian agar siswa bisa memilih sekolah, pungutan liar, hingga adanya kursi kosong yang tidak dipublikasikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Selain itu, sedikitnya 270 murid di Kabupaten Bantul kehilanganhak untuk bersekolah di SMP negeri.

Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, mengatakan 270 murid di Bantul tidak bisa sekolah di SMP negeri akibat kebijakan dari Disdikpora Bantul yang mengurangi siswa di setiap rombongan belajar (rombel) di semua SMP negeri di Bantul.

Baca Juga: Profesor Samekto Meninggal Terseret Ombak, Tim SAR: Waspadai Arus Balik Laut

“Sekitar 270-an siswa di Bantul kehilangan haknya untuk bersekolah di SMP negeri karena kebijakan kepala dinas yang mengurangi siswa satu setiap Rombel,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor ORI DIY, Senin (26/9/2022).

Kepala Bidang Pencegahan Maladministrasi ORI DIY Chasidin mengatakan Disdikpora Bantul beralasan kebijakan ini untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah swasta. Tapi menurutnya alasan ini kurang tepat, karena membuat calon siswa di Bantul kehilangan haknya.

Temuan lain yakni adanya kursi kosong di beberapa SMA yang tidak diinformasikan.

ORI DIY, menurut Chasidin, menemukan praktik pengisian kursi kosong di luar mekanisme PPDB. Contohnya ada tujuh calon siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Sekolah menyampaikan kondisi kursi kosong ke Disdikpora DIY. Informasi kursi kosong ini tidak dipublikasikan secara luas atau resmi.

Baca Juga: Akali Aturan Larangan Jual-Beli Seragam, Sekolah di DIY Raup Untung Rp10 Miliar

“Kami temukan kursi kosong, kuota kosong kami temukan di beberapa SMA,” lanjutnya.

Budhi Masturi mengatakan PPBD 2022 secara umum berjalan sesuai dengan semangat zonasi agar siswa bisa mengakses sekolah negeri di dekat rumahnya. Akan tetapi mindset favoritisme sekolah belum hilang di masyarakat.

Kondisi ini yang mendorong berbagai praktik penyimpangan dan ketidakpatutan selama pelaksanaan PPDB 2022. Kesimpulan lain dari ORI DIY yakni terdapat praktik komersialisasi layanan pendidikan melalui pungutan sekolah yang dikemas seakan-akan sumbangan.

Kepala Disdikpora DIY Didik Wardaya mengatakan temuan ORI DIY akan jadi bahan evaluasi di PPDB tahun depan.

Baca Juga: Asyik, Pemkab Gunungkidul Rencanakan Buka Rute Baru Angkutan Umum ke Jawa Timur

“PPDB sudah selesai, mekanismenya sudah by sistem,” ungkapnya saat dihubungi Harian Jogja (Solopos Media Group), Senin (26/9/2022).

Sementara, Kepala Disdikpora Bantul mengatakan aturan yang membuat 270 anak tak bisa masuk ke SMP negeri mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi yang menyebutkan jumlah siswa maksimal di SMP begeri adalah 32 orang. Selain itu, sekolah tidak hanya di SMP negeri saja, tetapi juga SMP swasta serta MTs negeri dan swasta.

“Dengan mengurangi jumlah peserta didik itu, artinya juga keberpihakan MTs. Negeri dan swasta,” lanjutnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul PPDB DIY Bermasalah, 270 Siswa Bantul Kehilangan Hak ke SMPN Negeri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya