SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — SMPN 3 Solo yang semula masuk zona Kelurahan Timuran, Banjarsari, dipindahkan ke Kelurahan Karangasem, Laweyan, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Bambang Wahyono, mengatakan pemindahan zonasi agar siswa Kelas VII yang masuk pada tahun ini tidak repot saat bersekolah. Penyebabnya, mereka harus pindah ke lokasi baru di Karangasem pada tahun depan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Target penyelesaian gedung baru SMPN 3 Solo adalah akhir 2019. Kemudian pada Januari 2020, siswa sudah pindah ke lokasi baru. “Saya tidak tahu pemindahannya seperti apa. Apakah pemindahan ini bakal dilakukan secara bertahap mulai tahun ajaran mendatang dengan pembukaan Kelas VII atau dilakukan secara serentak,” ujarnya saat ditemui Solopos.com di Kantor Disdik Solo, Rabu (15/5/2019).

Ekspedisi Mudik 2024

Pemindahan SMP Negeri 3 Solo ke lokasi yang baru di Karangasem, Laweyan, bertujuan memeratakan pendidikan di Solo. Hal tersebut agar warga di wilayah Karangasem mudah menjangkau sekolah. “Di wilayah itu baru ada satu SMP negeri, yaitu SMPN 12,” ujar dia.

Bambang menjelaskan pada PPDB yang dimulai 1–3 Juli mendatang, pemerintah memprioritaskan siswa yang jarak rumahnya lebih dekat dengan sekolah. Meskipun ada siswa lain yang nilainya lebih bagus, namun apabila jarak rumahnya lebih jauh ke sekolah, dia tidak akan diterima. Jadi meski kedua siswa tersebut masih dalam satu zona, jarak antara rumah dan sekolah yang dipertimbangkan, bukan nilai.

“Yang diterima adalah yang [rumahnya] dekat sekolah. Nantinya 90% siswa baru diperoleh dari jalur zonasi, 5% dari jalur prestasi, dan 5% lainnya karena faktor perpindahan. Bagi siswa yang nilainya bagus bisa mengikuti seleksi PPDB 2019 melalui jalur prestasi,” ujar dia.

Bambang mencontohkan bila ada siswa yang memiliki rumah di Kelurahan Manahan, siswa tersebut bisa memilih empat sekolah. Empat sekolah tersebut dengan ketentuan dua sekolah di zona 1 dan dua sekolah di zona 2.

“Misalnya ada warga Manahan memilih SMPN 1 dan SMP 12 untuk zona 1 dan SMPN 24 dan SMPN 25 untuk zona 2. Apabila di zona 1 anak tidak diterima, dia dipindahkan ke zona 2. Kalau sampai anak tersebut juga tidak diterima, kami dari Disdik Kota Solo akan memfasilitasi siswa itu masuk di luar zona yang dekat dengan rumah,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya