SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran peserta didik baru (PPDB). (JIBI/Solopos/Dok.)

Zonasi PPDB SMAN di Solo sisakan masalah.

Solopos.com, SOLO—Kebijakan zonasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) sekolah menengah atas negeri (SMAN) yang akan berlaku pada tahun ajaran 2018/2019 menyisakan sejumlah masalah, salah satunya persebaran SMAN yang tidak merata.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anggota Komisi E DPRD Jateng, Sri Marnyuni, menilai penerapan zonasi PPDB SMAN yang dipaksakan bisa menimbulkan permasalahan baru.

”Persebaran SMAN di tiap wilayah berbeda. Di perkotaan banyak [SMAN], tapi di daerah pinggiran kekurangan SMAN. Ini masalah,” katanya dihubungi Solopos.com di Solo, Minggu (25/3/2018).

Kondisi ini, dapat menimbulkan masalah karena bisa terjadi ada sekolah yang kekurangan siswa karena yang mendaftar sedikit, sebaliknya ada sekolah kelebihan siswa. Dia menyebut Komisi E DPRD Jateng terus mendiskusikan zonasi PPDB SMAN dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng. (baca juga: PPDB 2018 : Catat! Ini Pembagian Zonasi SMAN di Solo)

”Perlu dilakukan pengkajian lebih dalam semisal tentang jumlah lulusan siswa SMP dengan keberadaan SMAN di tiap daerah. Jangan sampai terjadi siswa tidak dapat sekolah, sebaliknya sekolah tidak dapat siswa,” beber dia.

Seperti diketahui, Disdikbud Jateng akan menerapkan zonasi PPDB SMAN mulai tahun ini. Pembagian zona untuk delapan SMAN di Kota Solo telah diumumkan. Calon peserta didik baru diharapkan mengikuti zonasi itu karena disesuaikan dengan jarak tempat tinggal mereka dengan sekolah

Untuk SMAN 1 Solo dan SMAN 2 Solo yang masuk zona 1 adalah Kecamatan Banjarsari dan Pasar Kliwon, Solo; serta Kecamatan Kebakkramat dan Jaten, Karanganyar. Zona 2 SMAN 1 Solo adalah kecamatan di Solo di luar Banjarsari dan Pasar Kliwon dan zona 3 dari luar daerah.

Zonasi untuk SMAN 3 Solo yaitu zona 1 adalah Kecamatan Jebres dan Pasar Kliwon, Solo; Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo; serta Kecamatan, Jaten, Karanganyar. Zona 1 untuk SMAN 4 Solo yaitu Kecamatan Banjarsari, Serengan, dan Laweyan, Solo; serta Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Zona 1 untuk SMAN 5 Solo yaitu Kecamatan Banjarsari, Serengan, dan Jebres, Solo; Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar; serta Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Zona 1 untuk SMAN 6 Solo yaitu Kecamatan Banjarsari, Jebres, dan Laweyan, Solo; Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar; serta Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Zona 1 untuk SMAN 7 Solo adalah Kecamatan Serengan dan Laweyan, Solo; serta Kecamatan Kartasura, Baki, dan Grogol, Sukoharjo.

Terakhir, zona 1 untuk SMAN 8 Solo adalah Kecamatan Jebres, Solo; Kecamatan Kebakkramat, Gondangrejo, dan Jaten, Karanganyar; serta Kecamatan Plupuh, Sragen.

”Kalau memang belum siap, zonasi PPDB SMAN tidak perlu dipaksakan,” kata politikus dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini.

Pengamat pendidikan dari Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Solo, Sugiaryo, mengatakan konsep zonasi PPDB SMAN perlu dimatangkan. Perlu dilakukan kajian mendalam seperti topografi, sosial ekonomi, dan psikologi karena kondisi masyarakat tiap wilayah berbeda.

Dia mencontohkan topografi di Solo, persebaran SMAN belum merata di setiap kecamatan. Dari delapan SMAN, lima sekolah berada di satu satu Kecamatan Banjarsari, yakni SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4, SMAN 5, dan SMAN 6.

Hal ini, sambung Sugiharyo, menyebabkan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana tujuan zonasi tidak akan berhasil tercapai.

”Program zonasi PPDB SMAN bagus, tinggal konsepnya perlu dimatangkan. Kalau tidak saya tidak yakin tujuan pemerataan kualitas pendidiak akan tercapai,” kata dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unisri ini.

Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) Wilayah III Surakarta Disdikbud Jateng, Djasman Indridno, menyatakan zonasi merupakan kebijakan pemerintah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbdu) No. 17/2017.

”Sebelum diterapkan sudah dilakukan pengkajian zonasi sejak November 2017. Kami juga sudah mengikuti rapat zonasi di Jakarta,” paparnya.

Penerapan zonasi, sambung Djasman, merupakan evalusi dari pelaksanaan PPDB SMAN tahun sebelumnya yang masih menggunakan rayonisasi yang menimbulkan permasalahan termasuk di Solo. Dia optimistis penerapan zonasi membawa kebaikan karena ada pemerataan kualitas pendidikan di sekolah.

”Terjadi pro dan kontra dalam setiap kebijakan adalah wajar. Kami akan melakukan evalusi pelaksanaan zonasi PPDB kalau ada kelemahan diperbaiki,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya