SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan PPDB Online (Dok/Solopos)

PPDB 2018 untuk SMAN di Solo menggunakan sistem zonasi.

Solopos.com, SOLO  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 untuk Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Solo menggunakan sistem zonasi. Tiap SMAN di Kota Bengawan dibagi dalam tiga zona, yakni zona 1, zona 2, dan luar zona.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Solo, Agung Wijayanto, mengatakan zonasi masing-masing SMAN di Solo telah ditetapkan.

“Jadi orang tua agar memperhatikan zona 1 masing-masing SMAN sesuai tempat tinggal mereka agar anaknya bisa diterima,” kata Agung Wijayanto kepada , Sabtu (24/3/2018).

Sesuai ketentuan, calon siswa yang tinggal di dalam zona akan diterima di SMAN yang berada di zona 1.

Agung mengatakan zona 1 diprioritaskan untuk siswa dari keluarga miskin, siswa yang memiliki prestasi nasional dan internasional, serta anak dari guru di sekolah tersebut.

“Bila jumlah siswa yang mendaftar SMAN di zona 1 telah mencapai 90 persen dari daya tampung kelas yang ada maka kekurangan 10 persen diambilkan dari luar zona,” ungkapnya.

Menurut Agung, kuota luar zona diperuntukkan bagi siswa dari luar kota, semisal mutasi sekolah karena orang tua pindah tugas di Solo.

“Tujuan zonasi SMAN agar siswa lebih dekat sekolah sehingga dapat mengurangi kepadatan arus lalu lintas,” katanya.

Kepala SMAN 1 Solo, Harminingsih, mengatakan siap melaksanakan ketentuan zonasi pada PPDB 2018. Penerapan zonasi, menurut dia, tidak akan mengurangi minat calon siswa yang akan mendaftar ke SMAN 1.

“Pendaftar nantinya diminta memasukkan nomor kartu keluarga [KK] sehingga bisa ketahuan tinggal di dalam zona atau luar zona. Ini untuk mencegah kecurangan,” jelas Harminingsih.

Berikut pembagian zonasi SMAN di Solo:

1. SMAN 1 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Banjarsari; Kecamatan Pasar Kliwon; Kecamatan Kebakkramat, dan Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Zona 2: Kecamatan di luar Banjarsari dan Pasar Kliwon.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

2. SMAN 2 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Banjarsari; Kecamatan Pasar Kliwon; Kecamatan Kebakkramat dan Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Zona 2: Kecamatan di luar Banjarsari dan Pasar Kliwon.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

3. SMAN 3 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Jebres; Kecamatan Pasar Kliwon; Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan Kecamatan Jaten, Karanganyar.
Zona 2: Kecamatan di luar Jebres dan Pasar Kliwon.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

4. SMAN 4 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Banjarsari; Kecamatan Serengan; Kecamatan Laweyan; Kecamatan Colomadu, Karanganyar.
Zona 2: Kecamatan di luar Banjarsari, Serengan, dan Laweyan.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

5. SMAN 5 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Banjarsari; Kecamatan Serengan; Kecamatan Jebres; Kecamatan Gondangrejo Karanganyar, dan Ngemplak Boyolali
Zona 2: Kecamatan di luar Banjarsari, Serengan, dan Jebres.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

6. SMAN 6 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Banjarsari; Kecamatan Jebres; Kecamatan Laweyan; Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, dan Ngemplak, Boyolali.
Zona 2: Kecamatan di luar Banjarsari, Jebres, dan Laweyan.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

7. SMAN 7 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Serengan; Kecamatan Laweyan; Kecamatan Kartosuro; Baki; dan Grogol, Sukoharjo
Zona 2: Kecamatan di luar Serengan dan Laweyan.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 2.

8. SMAN 8 Solo
Zona 1 meliputi Kecamatan Jebres; Kecamatan Kebakkramat; Gondangrejo; Jaten; Karanganyar serta Plupuh Sragen
Zona 2: Kecamatan di luar Jebres.
Luar zona: dari luar kota, di luar zona 1 dan 1.

Sumber: MKKS SMA Solo. (oto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya