SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar (kemdiknas.go.id)

PPDB SMA/SMK 2017 mensyaratkan pelampiran KIP untuk siswa gakin yang mendaftar.

Solopos.com, SOLO — Lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat harus menyertakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mengisi kuota siswa dari keluarga miskin (gakin) saat mendaftar ke SMA negeri (SMAN) atau SMK negeri (SMKN) di  Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu dibenarkan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Solo, Suratno, ketika dimintai informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN dan SMKN di Provinsi Jawa Tengah 2017, Jumat (19/5/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Suratno mengungkapkan, ketentuan tersebut berdasarkan pada Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB SMAN dan SMKN di Provinsi Jawa Tengah 2017. “Ya sesuai Juknis PPDB SMAN dan SMKN tersebut, memang untuk pendaftaran siswa gakin harus menyertakan KIP,” katanya melalui sambungan telepon.

Suratno mengakui, dengan beralihnya pengelolaan kewenangan SMA/SMK dari tangan Pemkot Solo ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, ada banyak perbedaan ketentuan dalam PPDB SMAN dan SMKN tersebut. Sehingga pihaknya berharap dalam PPDB kali ini, masyarakat bisa mencermati ketentuan yang baru.

“Salah satunya syarat untuk siswa gakin ya dengan menyertakan KIP. Kalau dulu kan dengan SK (Surat Keputusan) Wali Kota Solo tentang Gakin, mungkin juga pakai surat keterangan dari kelurahan setempat. Tapi untuk saat ini syaratnya KIP,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Ketua MKKS SMA Kota Solo, M. Thoyibun. Kepala SMAN 4 Solo itu menyebutkan sesuai ketentuan Pemprov Jawa Tengah, kuota siswa gakin untuk SMAN sebesar 20 persen. Namun pihaknya memperkirakan jumlah pendaftar siswa gakin tersebut bisa lebih dari kuota.

Wakil Kepala Bidang Kurikulum SMAN 4 Solo, Nanang Inwanto, menambahkan, jika sebelumnya PPDB untuk siswa gakin di SMA menggunakan jalur offline, tahun ini menggunakan jalur online.

“Jadi siswa gakin pun mendaftarnya tetap jalur online. Nah untuk siswa gakin ini kan ada komponen penilaian sendiri, yaitu nilai lingkungan,” ungkap Nanang.

Sesuai Juknis PPDB SMAN dan SMKN, nilai lingkungan merupakan tambahan nilai yang diberikan kepada calon siswa baru yang tempat tinggalnya di lingkungan sekitar sekolah, terutama calon siswa baru dari gakin yang tempat tinggalnya di sekitar sekolah.

Siswa bertempat tinggal di lingkungan sekolah mendapat tambahan nilai 3 poin. Sedangkan siswa gakin yang bertempat tinggal di dalam rayon mendapat tambahan nilai 2 poin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya