SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes ketrampilan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Sekolah dasar negeri (SDN) di Solo masih boleh membuka pendaftaran apabila jumlah siswa belum memenuhi kuota alias masih kurang.

Solopos.com, SOLO—Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Solo 2017 untuk jenjang sekolah dasar (SD) telah diumumkan Kamis (22/6/2017). Dinas Pendidikan (Disdik) Solo mengakui masih ada beberapa SD negeri yang kekurangan siswa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saat dimintai konfirmasi, Kamis, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) SD Disdik Kota Solo, Wahyono, menjelaskan dalam PPDB jenjang SD, Disdik mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau yang Sederajat.

Permendikbud tersebut salah satunya mengatur kuota untuk satu rombongan belajar (rombel) jenjang SD yakni sebanyak 28 siswa. Terkait pengumuman pada Kamis tersebut, Wahyono sejak pagi telah menginstruksikan para kepala sekolah melalui masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) untuk menyampaikan laporan sementara hasil seleksi PPDB di sekolah mereka.

“Laporan resmi dari UPT memang belum saya terima, tapi saya memantau laporan sementara melalui group WA (Whatsapp). Memang masih ada beberapa sekolah yang jumlah siswanya di bawah kuota satu rombel sebanyak 28 siswa tersebut,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.

Dengan adanya laporan sementara dari sekolah-sekolah, pihaknya berharap terjadi sharing informasi antarsekolah. Dengan begitu bisa diketahui sekolah mana yang sudah terpenuhi kuotanya dan mana yang belum.

Sekolah yang belum terpenuhi kuotanya bisa segera mendapat tambahan siswa dari sekolah lain yang justru kelebihan siswa. Daftar ulang bagi siswa yang dinyatakan diterima pada Kamis tersebut ditutup pukul 12.00 WIB.

Ada kalanya, menurut Wahyono, kuota SD tertentu menjadi tidak terpenuhi setelah proses daftar ulang. “Misalnya ada orang tua mendaftarkan anaknya di lebih dari satu SD. Jadi ketika anak dinyatakan diterima di SD A misalnya, sekaligus juga diterima di SD B, siswa ternyata memilih mendaftar ulang di SD A dan tidak di SD B. Akhirnya kuota di SD B tidak sampai 28 orang,” terang dia.

Terkait seleksi PPDB jenjang SD, Wahyono mengatakan memang berdasarkan usia anak yaitu 7 tahun diprioritaskan selain jarak sekolah. “Jadi memang tidak ada larangan siswa hanya boleh mendaftar maksimal satu atau dua sekolah dan sebagainya,” jelas dia.

Wahyono mengatakan untuk SD yang belum terpenuhi kuotanya boleh menerima pendaftaran siswa baru meskipun jadwal PPDB telah berakhir. SD yang jumlah siswanya di bawah kuota belum tentu karena kurang diminati masyarakat. Bisa jadi karena faktor jumlah anak usia SD di daerah tersebut minim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya