SOLOPOS.COM - Ilustrasi pendaftaran siswa baru (JIBI/Dok)

PPDB 2017, syarat baru masih belum dipahami pendaftar

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL  – Keberadaan kuota untuk siswa kurang mampu dan anak berkebutuhan khusus dalam Penerimaan Peserta Didik Baru sempat membuat sekolah khawatir. Pasalnya dengan aturan ini mengharuskan sekolah menerima siswa tanpa memperhatikan nilai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris PPDB SMA Negeri 1 Wonosari Sriyanta mengatakan, penerimaan siswa baru dengan jalur khusus tidak terpenuhi. Untuk siswa kurang mampu diharuskan menerima 45 anak, namun hingga pendaftaran ditutup hanya tujuh yang mendaftar. Sedang untuk anak berkebutuhan khusus, diharuskan menerima empat murid baru, namun dari kuota tersebut tidak ada siswa berkebutuhan khusus yang mendaftar.

“Kuota dari jalur khusus tidak terpenuhi. Masalah ini tidak hanya terjadi di SMA Negeri 1 Wonosari, tapi juga terjadi di sekolah lain di DIY,” kata Sriyanta saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/7/2017).

Dia menjelaskan, keberadaan jalur khusus, terutama siswa kurang mampu sempat membuat pihak sekolah khawatir. Sebab, penerimaan melalui jalur ini tidak begitu memperhatikan nilai sehingga dapat langsung diterima di sekolah.

“Penilaian baru dilakukan saat jumlah pendaftar melebihi kuota, tapi kalau kurang maka otomatis akan diterima, meski nilainya di bawah nilai yang dimiliki pendaftar dari jalur regular,” ujarnya.

Dampak dari kebijakan ini, lanjut Sriyanta, ada beberapa calon wali murid yang komplain, karena anaknya harus tersingkir dari persaingan, meski nilai yang diperoleh lebih tinggi ketimbang calon siswa pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu.

“Saya dihubungi langsung oleh wali murid dan menanyakan masalah itu. Saya pun menjelaskan, bahwa mereka yang memiliki nilai di bawah tapi masuk prioritas karena memiliki kartu sakti bernama SKTM,” katanya.

Menurut dia, keberdaaan jalur khusus ini tidak hanya menimbulkan komplain dari orang tua, sebab pihak sekolah sempat kebingungan kuota yang tak terpenuhi akan dikemanakan. Namun demikian, lanjut Sriyanta, berdasarkan informasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY kuota  dari siswa kurang mampu atau anak berkebutuhan khusus akan diberikan kepada pendaftar dari jalur reguler.

Disinggung mengenai minimnya pendaftar dari jalur khusus, Sriyanta mengakui hal tersebut terjadi karena minimnya sosialisasi tentang SKTM. Selama masa pendaftaran, ia sempat menerima pendaftar yang hanya berbekal SKTM dari desa atau calon siswa yang membawa Kartu Perlindungan Sosial. Meski demikian, Sriyanta mengaku tidak bisa memasukan pendaftar  ke kategori siswa miskin. Sebab, berdasarkan petunjuk teknis dari DIY, SKTM yang diperbolehkan berdasarkan rekomendasi dari Disdikpora dan Dinas Sosial DIY. “Untuk yang membawa SKTM dari Desa ada dua pendaftar, sedang pemegang KPS ada dua anak. Berdasarkan juknis, maka mereka tidak dimasukan ke kategori kurang mampu karena tidak mendapatkan rekomendasi sesuai dengan yang diatur,” katanya.

Hal tak jauh beda diungkapkan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Ngawen, Basuki. Menurut dia, keberadaan kuota melalui jalur khusus (pemegang SKTM) masih butuh sosialisasi karena banyak masyarakat yang tidak tahu tentang kebijakan tersebut. “Mungkin ini jadi catatan untuk penyelenggaraan PPDB di tahun berikutnya. Yang jelas, hingga saat ini masih banyak warga yang tidak tahu tentang SKTM untuk mendaftar sekolah,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya