SOLOPOS.COM - Suasana Masa Orientasi Siswa (MOS) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA N) 2 Playen, Gunungkidul, Senin (27/7/2015). (Harian Jogja-Uli Febriarni)

PPDB 2016 di Bantul, Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul melarang semua kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS)

 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Kabupaten Bantul melarang semua kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi peserta didik baru mulai tahun ajaran 2016/2017 yang cenderung mengarah pada kegiatan perploncoan.

Pasalnya kegiatan MOS diawal tahun ajaran baru tersebut dinilai tidak memiliki manfaat bagi siswa, dengan demikian Dikdas akan menganjurkan kegiatan MOS dengan kegiatan baru seperti pengenalan sekolah dan pengenalan guru.

Kepala Dikdas Bantul, Totok Sudarto mengatakan peniadaan kegiatan MOS itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Sementara dalam Permendikbud tersebut juga dijelaskan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan itu tidak diperbolehkan adanya perploncoan.

“Yang jelas kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tidak boleh melanggar Permendikbud yang sudah tegas mengatur sistem kegiatan tersebut. Pada prinsipnya pengenalan lingkungan sekolah harus membuat siswa nyaman,” kata Totok, Selasa (12/7/2016).

Mengacu pada Permendikbud tersebut, kegiatan pengenalan lingkungan sekolah diwajibkan untuk kegiatan yang bermanfaat, kreatif, bersifat edukatif, dan menyenangkan. Sehingga pada kegiatan–pengenalan sekolah dilarang untuk memberikan tugas-tugas yang tidak penting dan tidak relevan bagi  siswa baru.

“Jadi atribut yang memberatkan seperti tas karung, kaos kaki warna-warni, kucir rambut atau aksesoris yang tidak wajar itu juga dilarang,” katanya.

Sedangkan contoh aktivitas yang dilarang dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah yakni memberikan tugas membawa suatu produk dengan merk tertentu atau menghitung sesuatu tak bermanfaat seperti menghitung nasi bekal yang dibawa.

Totok menambahkan dalam penyelenggaraan kegiatan ini sekolah dilarang keras untuk melibatkan kakak kelas atau senior yang sudah lulus, hanya guru dan karyawan sekolah saja yang diperbolehkan menjadi panitia penyelenggara.

“Tidak boleh ada perploncoan atau kegiatan yang mirip perploncoan, seluruh kegiatan pengenalan sekolah ini tidak boleh melibatkan senior. Guru yang harus mengampu, kami sudah sosialisasikan ke sekolah terkait peraturan baru ini,” ujar Totok.

Ia juga menegaskan dalam kegiatan pengenalan sekolah tidak diperbolehkan ada kegiatan baris berbaris, untuk kegiatan baris berbaris atau seleksi pleton inti harus dilakukan di luar kegiatan tersebut. Dia menyampaikan kegiatan pengenalan lingkungan itu akan dilaksanakan saat masa sekolah baru dimulai yakni 18 Juli 2016.

“Sekolah harus mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Permendikbud tersebut. Jika tidak, nantinya akan ada sanksi yang bersifat untuk pembinaan terhadap pihak sekolah,” ujarnya.

Mengacu peraturan itu, apabila dalam pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah terjadi pelanggaran, sesuai kewenangannya Dikdas wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Sanksi kepada kepala sekolah yang melanggar berupa teguran tertulis, penundaan hak sampai pemberhentian sementara. Termasuk pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah hingga  penutupan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya