SOLOPOS.COM - Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 1 Sragen online memasukkan data pendaftar, Rabu (1/7/2015). (JIBI/Solopos/Moh.Khodiq Duhri)

PPDB 2016, Disdik Sragen memperbolehkan sekolah di pinggiran menerima 20% dari luar Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen membolehkan sekolah yang berada di pinggiran untuk menerima siswa dari luar kabupaten sebanyak 20% atau lebih selama berlangsungnya penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. Sementara khusus sekolah yang berlokasi di tengah kabupaten hanya boleh menerima siswa dari luar kabupaten maksimal 10%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekolah pinggiran masih bisa menerima siswa dari luar kabupaten lebih dari 20% dengan dua syarat. Pertama, jumlah pendaftar dari dalam kabupaten belum memenuhi kuota yang ditentukan. Kedua, nilai siswa dari luar kabupaten tersebut lebih tinggi dari nilai terendah dari semua pendaftar.

“Kebijakan itu kami tempuh karena pada prinsipnya kami tidak ingin membatasi dalam memberi layanan pendidikan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kabupaten atau kota di sekitar Sragen. Ada banyak juga siswa asal Sragen yang menempuh pendidikan di luar kabupaten. Khususnya mereka yang tinggal di daerah perbatasan,” kata Kepala Disdik Sragen Suwandi kepada Solopos.com, Rabu (8/6/2016).

Meski boleh menerima siswa luar kabupaten hingga 20% atau lebih, sekolah pinggiran tetap harus menaati batasan rombongan belajar (rombel). Sesuai petunjuk dan teknis (juknis) PPDB, rombel untuk siswa SMP/MTs dan SMA/SMK mencapai 32 siswa/kelas. Sementara rombel untuk SMP LB dan SMA LB dibatasi 10 siswa/kelas. ”Pada tahun lalu, kami masih memberi kelonggaran bagi sekolah untuk menerima hingga 34 siswa bahkan 36 siswa/kelas. Mulai sekarang, rombel harus 32 siswa/kelas. Pembatasan rombel itu semata untuk mengejar efektivitas kegiatan belajar mengajar,” papar Suwandi.

Pendaftaran PPDB online untuk SMP/MTs negeri maupun swasta dimulai pada 23-25 Juni. Sementara pendaftaran PPDB online untuk SMA/SMK dimulai 16-18 Juni. Khusus pendaftar SMK diwajibkan mengikuti tes khusus pada 13-15 Juni. Pendaftar SMP/MTs atau SMA/SMK hanya memiliki empat pilihan sekolah yakni dua negeri dan dua swasta. Suwandi menegaskan siswa yang sudah mendaftar PPDB online tidak diperkenankan mencabut berkas selama pendaftaran masih berlangsung. Kalau pun berkas itu bisa dicabut, calon siswa yang bersangkutan tidak bisa mendaftar kembali ke sekolah di Sragen.

”Sistem hanya dapat membaca satu kali nomor dan nama pendaftar. Jadi, kalau nekat mau mencabut berkas, ya silakan mendaftar ke sekolah di luar Sragen,” jelas dia.

Supaya pencabutan berkas pendaftaran tidak dilakukan, Suwandi mengimbau calon siswa untuk berhati-hati dalam menentukan pilihan. Dia meminta calon siswa memperhatikan seberapa besar peluang dia diterima di sekolah yang diinginkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya