SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa sekolah menengah pertama (SMP). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

PPDB 2016 di Kabupaten Semarang diwarnai penyediaan seragam oleh pihak sekolah yang dinilai melanggar aturan.

Semarangpos.com, UNGARAN – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2016 di Kabupaten Semarang diwarnai penyediaan seragam dan bahan seragam oleh sekolah yang dinilai melanggar sejumlah peraturan pemerintah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan penelusuran Semarangpos.com, hampir seluruh sekolah menengah di Kabupaten Semarang menyediakan seragam dan bahan seragam untuk siswa barunya. Pemberitahuan adanya pembelian seragam dan bahan seragam itu disampaikan saat proses daftar ulang.

Salah satu sekolah yang memberlakukan kebijakan itu adalah SMAN 1 Ungaran. Sekolah itu membanderol biaya Rp1,1 juta untuk harga seragam dan bahan seragam.

Salah satu orang tua siswa baru SMAN 1 Ungaran berinisial Wd, 48, warga Ungaran, membenarkan kebijakan itu. Harga Rp1,1 juta itu digunakan untuk membeli empat bahan seragam dan satu seragam olahraga.

Kendati demikian, Wd mengaku tak keberatan dengan kebijakan itu. Terlebih lagi, ia juga akan kesulitan jika harus membeli dari luar sekolah. “Tidak enak juga kalau beli di luar, nanti kalau anak saya diperlakukan beda bagaimana?” ujar Wd kepada wartawan di Ungaran, Sabtu (25/6/2016).

Terpisah, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Ungaran, Harimurti, membenarkan sekolahnya menyediakan seragam untuk siswa baru. Harganya pun ditetapkan secara bervariasi tergantung besar kecilnya bahan seragam itu. “Untuk murid perempuan kami banderol Rp1.050.000, murid laki-laki Rp1.100.000 dan murid berhijab Rp1.150.000,” jelas Harimurti.

Meski demikian Harimurti menegaskan pihaknya tidak memaksakan orang tua untuk membeli seragam dari sekolah. Dengan kata lain, orang tua atau wali murid tidak wajib membeli dari sekolah. “Ini kami lakukan semata-mata memudahkan para orang tua murid. Daripada bingung cari bahan di luar, di sekolah disediakan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Komite Pendidikan Anti-Korupsi (KPAK) Jateng, B.S. Wirawan, menyatakan apapun dalih sekolah, kebijakan penyediaan seragam dan bahan seragam di masa PPDB melanggar aturan. Aturan itu bahkan tertuang di Pasal (18) a PP No. 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pasal itu mengatur pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Aturan itu juga tertuang di Permendikbud No 45/2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Di Pasal 4 ayat 1 menyatakan pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Selain itu, di ayat (2) juga dijelaskan pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas. “Ketentuannya sudah jelas. Jadi jika ada yang melanggar tentu sekolah harus disanksi,” beber Wirawan.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya