SOLOPOS.COM - PPDB SMA Klaten (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

PPDB 2016, sebanyak 26 sekolah di Klaten mengikuti PPDB online.

Solopos.com, KLATEN–Sebanyak 26 sekolah di Klaten bakal menggelar penerimaan peserta didik baru (PPDB) online. PPDB online baru diberlakukan untuk jenjang sekolah tingkat SMA/SMK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubag Perencanaan Disdik Klaten, Tridaya, mengatakan PPDB digelar pada 20-23 Juni mendatang. Sebanyak 26 sekolah yang mengikuti PPDB online berasal dari 15 SMA dan 11 SMK. “Ini penyelenggaraan PPDB online untuk kali ketiga. Belum lama ini sudah disosialisasikan ke sekolah termasuk operator PPDB online di masing-masing sekolah. untuk jadwal pelaksanaan PPDB offline juga sama,” kata Tridaya, Senin (6/6/2016).

Tridaya mengatakan pelaksanaan PPDB online kali ini tak jauh berbeda dengan PPDB tahun sebelumnya. Calon peserta didik mendaftar pada sekolah yang menyelenggarakan PPDB online dengan membawa Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN), fotokopi ijazah, serta foto. Setelah melalui verifikasi berkas dan input data melalui operator sekolah, peserta mendapat tanda cetak pendaftaran. Peserta bisa melihat pengumuman hasil seleksi secara online melalui https://klaten.siap-ppdb.com.

“Untuk pilihan dalam satu pendaftaran yakni jenjang SMA bisa dua pilihan. Sementara, untuk SMK pada satu sekolah bisa memilih dua jurusan berbeda,” ungkap dia.

Tridaya menjelaskan saat ini pelaksanaan PPDB baru pada tingkat SMA/SMK. Soal jenjang pendidikan yang lain, Tridaya menjelaskan masih menunggu kesiapan masing-masing sekolah. “Sebenarnya kami juga berkeinginan ke arah situ. Nanti kami koordinasikan dengan bidang yang mengurusi SMP,” urai dia.

Kepala Disdik Klaten, Pantoro, mengatakan sistem PPDB secara online bisa terpantau setiap saat. Lantaran hal itu, ia menjamin tak bakal ada siswa titipan pada pelaksanaan PPDB.

”Lagipula, dengan menitipkan siswa tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuannya justru yang kasihan anaknya,” kata Pantoro.

Disinggung kuota bagi siswa dari luar Kabupaten Klaten, Pantoro mengatakan sesuai aturan yakni maksimal 10 persen dari daya tampung masing-masing sekolah. “Kecuali untuk sekolah yang berada di daerah perbatasan, dapat dipertimbangkan untuk memenuhi daya tampungnya,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya