SOLOPOS.COM - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

PPDB 2015 di Sleman diketahui masih ada SD yang menerapkan tes calistung.

Harianjogja.com, SLEMAN-Secara tegas Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) melarang Sekolah Dasar (SD) menerima siswa baru menggunakan tes baca tulis dan berhitung (calistung). Namun dalam kenyataannya masih ada sekolah yang menerapkannya. Hal ini terjadi karena tidak ada sanksi bagi pelanggar.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Berdasarkan temuan Harianjogja.com, Senin (22/6/2015), ada SD swasta di daerah Depok yang mewajibkan tes calistung dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini disampaikan orang tua calon siswa yang enggan disebutkan identitasnya.

“Iya, kemarin tesnya calistung. Kemarin tesnya Maret dan tinggal nunggu masuknya Bulan Juli nanti,” ujarnya, Senin (22/6/2015).

Ia mengatakan, sebagai persyaratan awal harus ada pengisian formulir dan pengumpulan berkas seperti akta kelahiran. Setelah itu tes dilakukan untuk menentukan apakah calon siswa diterima atau tidak. “Hasilnya [tes] bagus pasti anak saya diterima,” imbuhnya.

Selain larangan calistung, Kementerian Pendidikan juga mengatur usia calon siswa yang diterima di SD adalah 7 tahun. Usia 6 tahun bisa diterima asal masih ada daya tampung.

Kepala Disdikpora Sleman Arif Haryono mengatakan, seleksi calon siswa SD hanya didasarkan pada usia.

“Jika usianya sama, seleksi didasarkan pada jarak tempat tinggal ke sekolah. Yang jaraknya lebih dekat yang akan lolos seleksi. Dan kalau jaraknya sama, misalnya yang mendaftar itu kembar, yang lolos yang mendaftar lebih dulu,” jelasnya.

Terkait adanya SD yang menerapkan tes calistung, Arif menjelaskan bahwa memang tidak ada saksi khusus bagi pelanggarnya.

“Belum ada sanksi pasti. Tapi kami akan memanggil kepala sekolahnya untuk diberi pengarahan dan pembinaan,” tuturnya.

Pada dasarnya, tes calistung diperbolehkan hanya saja tidak menjadi syarat utama dalam PPDB SD. Hasil tes calistung hanya untuk pembagian kelas dimana ke depan dapat mempermudah proses pembelajaran.

Daya tampung siswa SD tahun ajaran ini adalah17.108 siswa. Daya tampung ini tersebar di 387 SD negeri dan 507 SD swasta. Persyaratan pokok yang harus dipenuhi adalah akta kelahiran asli dan fotokopi serta fotokopi kartu keluarga. Jadwal PPDB sudah dimulai Senin hingga Rabu (24/6/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya