SOLOPOS.COM - Ilustrasi PPDB di Kota Jogja. (JIBI/Harian Jogja/ Gigih M. Hanafi)

Harianjogja.com, BANTUL – Komisi D DPRD Bantul meminta sekolah dan Dinas Pendidikan (Disdik) secara terbuka melaporkan kuota siswa baru dari luar daerah yang diterima. Menurut ketentuan penerimaan siswa baru dari luar daerah tidak diperbolehkan melebihi 25% dari total kursi siswa baru yang dibuka.

“Kami minta transparan melaporkan jumlah siswa baru luar Bantul yang diterima masuk sekolah,” kata Ketua Komisi D DPRD Bantul Sarinto kepada Harian Jogja, usai memimpin rapat kerja, Selasa (16/7/2014).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Permintaan dewan tersebut menyusul adanya masukan adanya SMA di Bantuntapan yang menerima siswa luar daerah Bantul melebihi jatah yang ditentukan. Dewan minta Dinas Pendidikan Menengah dan Non Formal (Dikmenof) untuk segera menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut. Kuota 25% ditujukan agar jangan sampai anak Bantul sendiri justru kesulitan mendapat sekolah lantaranya haknya digunakan anak dari luar Bantul.

Dewan juga minta daftar siswa miskin untuk tiap sekolah mengingat seluruh sekolah tidak diperkenankan menolak siswa dari keluarga tidak mampu. Tiap sekolah, lanjut Sarinto, harus menyediakan kuota 10% jatah siswa miskin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya