Rabu, 18 Januari 2012 - 21:48 WIB

PPATK wajibkan laporan transaksi diatas Rp500 juta

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan kepada perusahaan properti, dealer mobil, pedagang emas, pedagang barang antik, dan balai lelang melaporkan transaksi dengan nilai 500 juta rupiah atau lebih. Langkah ini dilakukan guna menekan aksi kejahatan pencucian uang.

Sebelumnya wajib lapor hanya diterapkan pada pelaku industri jasa keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan penyedia jasa keuangan lainnya, sejak 2002. Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam keterangan resmi PPATK, Rabu (18/1) mengatakan, dalam riset, pihaknya menemukan modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian barang-barang berharga untuk menghilangkan asal usul hasil kejahatannya. Menyadari besarnya potensi tersebut, PPATK menambah  aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU). [vivanews/dtp]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif