Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mewajibkan kepada perusahaan properti, dealer mobil, pedagang emas, pedagang barang antik, dan balai lelang melaporkan transaksi dengan nilai 500 juta rupiah atau lebih. Langkah ini dilakukan guna menekan aksi kejahatan pencucian uang.
Sebelumnya wajib lapor hanya diterapkan pada pelaku industri jasa keuangan, seperti bank, perusahaan asuransi, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan penyedia jasa keuangan lainnya, sejak 2002. Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam keterangan resmi PPATK, Rabu (18/1) mengatakan, dalam riset, pihaknya menemukan modus operandi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) melalui pembelian barang-barang berharga untuk menghilangkan asal usul hasil kejahatannya. Menyadari besarnya potensi tersebut, PPATK menambah aturan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU). [vivanews/dtp]
Promosi Komeng The Phenomenon, Diserbu Jutaan Pemilih Anomali