Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menemukan sekitar 50 ribu transaksi yang mencurigakan selama 2010. Aliran dana itu terhitung sejak Januari-Maret 2010. “Per hari, kami mendapat laporan sekitar 50 buah,” ujar Kepala PPATK Yunus Husein, di kantor PPATK, Rabu (14/4).
Menurut dia, dari jumlah tersebut PPATK sudah menyerahkan sekitar 1000 laporan hasil analisis ke kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. “Tapi baru 27 laporan yang diputus hingga pengadiilan,” kata Yunus saat memperingati ulang tahun PPATK ke-8 di kantor PPATK, hari ini.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Pada acara tersebut PPATK menandatangani nota kesepahaman dengan Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Nota kesepahaman ini merupakan perjanjian ke-36 di dalam negeri. “Sedangkan dengan instansi di luar negeri, kami sudah melakukan 34 perjanjian,” kata Yunus.
Yunus menjelaskan, dalam bekerja, PPATK tidak mengejar pelaku kejahatan. “Cara kerja kami follow the money, atau mengikuti aliran uang,” ujarnya. Dengan meneliti aliran dana dari hilir ke hulu, PPATK bisa mengetahui para pemain atau pelaku dalam aliran dana yang mencurigakan tersebut.
tempointeraktif/ tiw