SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, selama periode Januari 2011-Mei 2011 telah menemukan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) terkait pendanaan terorisme sebanyak 43 laporan. Dari jumlah itu, sebanyak 27 laporan sudah dilaporkan ke pihak berwenang karena berindikasi tindak pidana.

Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, Subintoro, di Jakarta, Selasa (14/6), khusus untuk periode Mei 2011 PPATK menemukan 3 transaksi baru dengan 1 laporan yang terindikasi pidana telah dilaporkan ke pihak berwenang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, LTKM secara keseluruhan di posisi Mei 2011 sebanyak 73 ribu lebih dengan sekitar 1600 di antaranya terindikasi pidana. PPATK mengimbau seluruh penyedia jasa keuangan agar tidak ragu melaporkan transaksi keuangan mencurigakan. [miol/rda]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya