SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima 121 juta laporan transaksi judi online dengan total Rp155,46 triliun.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, membeberkan 312 rekening sudah dibekukan dengan total Rp836 miliar. “PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya Rp155,46 triliun. Jadi memang besar sekali,” kata Ivan dalam Rapat Kerja (Raker) PPATK bersama Komisi III DPR, Selasa (13/9/2022).

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

PPATK juga telah melakukan analisis terhadap 139 transaksi tersebut. Hasilnya langsung diberikan kepada aparat penegak hukum.

PPATK sudah melakukan analisis dan hasil temuan terkait judi online itu luar biasa besar. Total transasksi yang sudah dibekukan PPATK pada tahun 2022 Rp836 miliar dari 312 rekening.

“Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu 121 juta transaksi yang di dalamnya ada Rp155,459 triliun. PPATK sudah melakukan 139 analisis dan kami sampaikan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

Baca Juga : Polisi Janjikan Hadiah untuk Warga yang Laporkan Perjudian di Wilayahnya

Namun, Ivan tidak memerinci hasil analisis dan transaksi yang dibekukan saat Raker bersama Komisi III DPR RI. “Kami memang menemukan pihak-pihak bervariasi. Jadi kami sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan akan segera diindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sehingga melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam.”

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Kepala PPATK: Transaksi Bisnis Judi Online Tembus Rp155 Triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya