SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima pemberian hadiah dalam jumlah signifikan. Bisa jadi itu harta pencucian uang yang diperoleh dari hasil korupsi.

“Bila ada yang memberi hadiah dalam jumlah signfikan, kita harus berhati-hati,” kata Wakil Ketua PPATK Agus Santoso saat berbincang dengan detikcom, Rabu (15/5/2013).

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Menurut Agus, dalam pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diatur mengenai sanksi bagi penerima uang atau penadah pencucian uang. Dia bisa juga dijerat pidana selama tak melaporkan penerimaan tersebut ke penegak hukum.

Artinya, kata Agus, setiap individu harus waspada ketika menerima pemberian apa pun yang mencurigakan dari seseorang, termasuk pejabat negara, dalam jumlah yang fantastis. Barang-barang mewah yang sekiranya tak mungkin dimiliki pemberi dengan gaji normal, jangan diterima mentah-mentah.

“Pelaku pasif cuci uang analog dengan penadah,” kata Agus.

Imbauan Agus bukan sembarangan. Dari beberapa kasus korupsi dan pencucian uang yang diungkap KPK, banyak penerima hadiah yang ternyata hasil pencucian uang.

Sebut saja istri-istri Irjen Djoko Susilo. Mulai dari rumah, kendaraan, yang pernah diberikan Djoko pada ketiga istrinya disita KPK. Lalu, ada juga kasus Ahmad Fathanah yang disita hartanya dari beberapa wanita yang pernah dekat dengannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya