SOLOPOS.COM - Wakil Ketua PPATK Agus Santoso (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, MEDAN — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi peningkatan transaksi mencurigakan yang dipantau pada semester I/2013 ini hingga 125%. Demikian diungkapkan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso di Medan, Kamis (10/10/2013).

Di antara transaksi mencurigakan yang terdeteksi beberapa waktu terakhir, menurut dia terdapat dua tipologi suap dan korupsi yang kerap dilakukan. Pertama, saat dilakukan penggeledahan selalu ditemukan uang valuta asing terutama dolar Singapura dalam pecahan 10.000.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait kenyataan itu, PPATK mendesak Kementerian Luar Negeri menanyakan hal itu kepada Singapura. Pasalnya pecahan 10.000 dolar Singapura tidak beredar di negara asalnya tetapi banyak ditemukan saat penggeledahan kasus suap. Pecahan 10.000 dolar Singapura ditemukan saat penggeledahan atas kasus Dana Widyatmika, Akil Mochtar dan Rudi Rubiandini.

Ekspedisi Mudik 2024

Tipologi kedua, menggunakan uang asing yang tidak termasuk hot curency. Untuk itu, PPATK mendesak Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap pedagang valuta asing lebih ketat terutama cross border cash carrier (CBCC).

“Uang asing dibawa ke Indonesia menggunakan dengan cara tunai yang dimasukkan ke dalam tas. Banyak uang Kamboja, Vietnam, Laos, dan mata uang lainnya. BI harus ada nilai tukarnya untuk semua mata uang agar tidak banyak kejahatan,” tegasnya.

Sementara itu, PPATK menyiapkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mempersempit ruang gerak korupsi dan suap. Ditargetkan kedua RUU tersebut dapat diundangkan oleh pemerintah dan DPR pada 2014 mendatang.

RUU yang tengah disiapkan antara lain terkait transaksi tunai maksimal Rp100 juta. Saat ini RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Kemudian RUU perampasan asset termasuk penambahan kekayaan yang tidak wajar dilihat dari pelaporan pertama dan kedua setelah dia menjabat. Jika terjadi selisih yang tidak wajar, nantinya dapat dirampas oleh pemerintah tanpa perlu dipidana.

“Kami mempersempit ruang gerak pelaporan dengan transaksi non tunai, transaksi tunai juga semakin turun. RUU ini efektif untuk membatasi transaksi mencurigakan sehingga semua harus tercatat di perbankan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya