Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai kerja KPK selama ini belum maksimal dalam melakukan pengembalian aset (asset recovery). Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Senin (19/12) mengatakan PPATK mendesak lembaga antikorupsi tersebut selain menerapkan UU Tipikor juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Yusuf, penggunaan UU TPPU sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian asset dan dengan TPPU tersebut akan memudahkan KPK untuk lebih adil. [dtc/ard]