Senin, 19 Desember 2011 - 14:08 WIB

PPATK desak KPK gunakan UU Pencucian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai kerja KPK selama ini belum maksimal dalam melakukan pengembalian aset (asset recovery). Ketua PPATK Muhammad Yusuf, Senin (19/12) mengatakan PPATK mendesak lembaga antikorupsi tersebut selain menerapkan UU Tipikor juga menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Yusuf, penggunaan UU TPPU sangat penting untuk memaksimalkan pengembalian asset dan dengan TPPU tersebut akan memudahkan KPK untuk lebih adil. [dtc/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif