Solopos.com, JAKARTA — Sejumlah rekening yang terkait kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, diblokir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sejumlah rekening terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengonfirmasi hal tersebut. PPATK tidak hanya memblokir rekening milik Irjen Pol Ferdy Sambo, tetapi juga milik Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
“PPATK sudah memblokir beberapa rekening yang diduga dimiliki oleh korban [Brigadir J],” kata Natsir, Kamis (25/8/2022).
Natsir tidak menyebutkan jumlah rekening yang telah diblokir. Dia mengatakan bahwa PPATK akan terus mendalami dugaan kejanggalan pada rekening Brigadir J. “Ada beberapa rekening, kami masih terus berproses ya,” imbuhnya.
Baca Juga : Publik Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut empat rekening almarhum digunakan untuk dana taktis.
Kabar beredar empat rekening Brigadir J yang dikuasai Irjen Pol Ferdy Sambo, yakni rekening BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri.
Kamaruddin menyebutkan dari empat rekening tersebut terdapat transaksi janggal pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah Brigadir J meninggal.
Dana sekitar Rp200 juta dikabarkan telah berpindah dari rekening Brigadir J. Kamaruddin kemudian meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATAK) untuk mendalami transaksi tersebut.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Ferdy Sambo