SOLOPOS.COM - Kepala PPATK Dian Ediana Rae. (Antara-Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan blak-blakan mengungkapkan modus operasi para pelaku tindak pidana korupsi. Menurut PPATK, perilaku para koruptor itu masih didominasi oleh kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintahan, kepala daerah, dan badan usaha milik negara alias BUMN.

Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, mengatakan hasil analisis lembaganya menunjukkan bahwa modus kejahatan yang paling banyak dilakukan oleh para koruptor adalah penerimaan gratifikasi atau suap, perizinan, hingga pengadaan barang dan jasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menariknya, dalam kasus tertentu, upaya penelusuran transaksi keuangan menunjukkan adanya peran professional money launderer dalam membantu proses pencucian uang harta hasil tindak pidana korupsi.

Ingin Jual Properti di Masa Pandemi, Perhatikan Tips 

Mereka, kata Dian, umumnya memanfaatkan perbedaan peraturan perundang-undangan domestik dengan peraturan perundang-undangan negara lain (regulatory arbitrage), termasuk rekayasa keuangan dan rekayasa hukum.

"Selain membantu proses penegakan hukum tindak pidana korupsi, PPATK bersama stakeholder terkait juga berupaya melakukan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi," kata Dian dikutip, Jumat (15/1/2021).

Cegah Korupsi

Adapun jika dikelompokkan, tindakan pencegahan korupsi yang didorong oleh PPATK bisa mencakup tiga aspek.

Vaksin Covid-19 Datang, 2.785 Vaksinator Jateng Siap

Pertama, pembangunan database Politically Exposed Persons (PEPs) yang sejalan dengan semangat dari Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

Kedua, ikut serta membantu KPU dan Bawaslu dalam menjaga Pemilu dan Pemilukada yang bersih dari politik uang maupun harta hasil tindak pidana. "Hal ini untuk menjawab keinginan masyarakat akan lahirnya para pemimpin yang amanah, sekaligus untuk memastikan bahwa harta hasil tindak pidana tidak dimanfaatkan untuk menentukan hasil Pemilu dan Pemilukada," imbuh Dian.

Ketiga, ikut serta dalam membantu seleksi pejabat strategis pemerintahan dan BUMN dengan melakukan penelusuran rekam jejak transaksi keuangan peserta seleksi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya