BANDUNG: Angin segar berhembus untuk para dosen. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Selasa (26/5) ini telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang pemberian tunjangan profesi untuk dosen.
PP itu ditandatangani presiden setelah sebelumnya pemerintah mengeluarkan PP sejenis untuk mengatur tunjangan profesi guru senilai seratus persen dari gaji pokok setiap bulan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Saya ingin memberi oleh-oleh atau kado. Kalau di waktu lalu sudah ada PP yang mengatur hak dan kewajiban guru, alhamdulillah saya telah menandatangani PP tentang Dosen,” kata Presiden Yudhoyono dalam pidatonya pada peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2009 di Sasana Budaya Ganesha ITB, Bandung, Selasa.
PP tentang dosen tersebut selain mengatur tentang tunjangan profesi, tunjangan khusus, serta tunjangan kehormatan, juga mengatur kompetensi serta kemampuan yang harus dimiliki para dosen. Tunjangan profesi dapat diterima tidak hanya oleh dosen PNS yang diangkat pemerintah, melainkan juga dosen swasta dengan pengalaman dan kompetensi tertentu. (Antara)