SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wacana pengaturan penyadapan yang dilontarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring adalah upaya pemerintah sendiri untuk mempersulit penyadapan yang dilakukan oleh penegak hukum.

“Jadi tidak usahlah pemerintah yang mengatur sebab diterjemahkan menggerogoti kewenangan penyadapan,” ujar aktivis antikorupsi dari Universitas Andalas Saldi Isra, Kamis (26/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Saldi mengkhawatirkan jika nantinya pemerintah mengeluarkan PP tentang penyadapan, maka malah membocorkan upaya penyidikan penegak hukum kepada khalayak umum.

“Saya takutkan kalau izin itu bocor maka akan mudah diketahui orang. Terlalu banyak birokrasinya, itu sama saja membocorkan rahasia,” kata dia.

Selain itu, Saldi juga melihat pengaturan penyadapan ini adalah upaya untuk melemahkan salah satu senjata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kewenangan penyadapan KPK yang mendapat sertifikasi internasioal, kenapa harus dipersulit lagi dengan usulan PP?” ujarnya.

Niat Tifatul bermaksud mengatur penyadapan disampaikan dalam Raker dengan Komisi I hari Senin (23/11) lalu. Tujuan pengaturan adalah untuk melindungi HAM. Dia mengusulkan ada lembaga di bawah Depkominfo yang melakukan penyadapan dan lembaga hukum bisa meminta jasa lembaga itu lewat pengadilan setelah menemukan ada indikasi korupsi pada seseorang.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya