SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pemerintah tengah menggodok draft Peraturan Pemerintah (PP) mengenai kepemilikan warga negara asing (WNA) terhadap sektor properti di Tanah Air. Dibukanya kepemilikan asing untuk sektor properti diharapkan bisa menggairahkan sektor properti di Indonesia.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa mengatakan penerbitan PP ini bisa segera diterbitkan hingga satu semester ke depan. Ia juga mengatakan pembahasan telah dilakukan dengan Menko Perekonomian dan Sekretariat Negara.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Saya berharap satu semester ke depan, memastikan kalau itu terjadi,” katanya dalam acara seminar hak kepemilikan properti bagi orang asing, peluang dan tantangan di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (7/1).

Ia menjelaskan kepemilikan asing properti di Indonesia jangan hanya dilihat dari sisi konsumer melainkan harus dilihat dari sisi investasi. Banyak keuntungan yang bisa diperoleh, yaitu selain mendorong properti, banyak pajak yang bisa diterima dan menekan lahan pemukiman kumuh dan lain-lain.

Ia mencontohkan dalam poin-poin draft itu akan diberikan insentif berupa kelonggaran batas minimal tinggal selama 14 hari selama setahun bagi orang asing dalam 5 tahun bagi orang asing yang memiliki properti di Indonesia.

“Ini untuk kepentingan ekspatriat yang ada di Indonesia,” katanya.

Suharso menegaskan saat ini semuanya masih digodok, banyak hal yang masih harus didiskusikan dari semua pihak, misalnya mengenai batas hak kepemilikannya seperti apa, berapa lama, jenis huniannya, pasca memiliki dan dijual kembali dan lain-lain.

“Ini bukan maksudnya memanjakan orang asing, kalau orang asing boleh membeli Indosat, beli jalan tol, mengapa untuk properti tidak,” katanya.

Ia juga mengatakan, tidak perlu adanya kekhawatiran terhadap adanya kepemilikan asing terhadap properti karena bagaimana pun properti tidak bisa dibawa kemana-mana.

Sementara Pengusaha Properti Enggartiasto Lukita mengatakan fenomena melepas properti terhadap kepemilikan asing sudah terjadi dibanyak negara, bahkan negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan Singapura sudah menerapkan hal ini.

Ia menambahkan landasan hukum oleh PP memang tidak terlalu kuat, namun sebagai tahap awal perlu adanya langkah awal, yaitu menunjukan bahwa pemerintah ada keinginan membuka pasar sektor properti termasuk untuk orang asing.

“Paling tidak harus diamandemen tiga undang-undang yaitu undang-undang pokok agraria tahun 1960, UU Rumah Susun, UU Perumahan dan Pemukiman,” katanya.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya