SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com,&nbsp;JAKARTA</strong> &mdash; Ketentuan <a href="http://news.solopos.com/read/20180725/496/930112/aturan-gubernur-izin-nyapres-ke-presiden-jokowi-juga-minta-izin-sby" target="_blank">izin dari presiden bagi kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai calon presiden</a> sebagaimana diatur dalam PP No. 32/2018 terus menjadi polemik di kalangan politikus Senayan.</p><p>Politikus senior PKS, Refrizal, mengatakan bahwa peraturan itu merupakan produk lama yang dikeluarkan pemerintah menjelang pemilihan presiden. Karena itulah, ujarnya, peraturan itu akhirnya menimbulkan perdebatan publik.</p><p>Sebagian kalangan memang menilai keberadaan PP tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, permintaan izin pencalonan presiden/wapres, dan cuti kampanye, sangat beraroma politik. Karena itu, Refrizal berpesan agar dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia, para pihak jangan sampai saling gergaji dan saling sandera.</p><p><br />Menurutnya hal itu akan menimbulkan iklim tidak sehat dalam kehidupan berpolitik. "Seluruh rakyat Indonesia menginginkan (figur) seorang Presiden yang baik bagi rakyat Indonesia, katanya.</p><p>Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi, memastikan <a href="http://news.solopos.com/read/20180725/496/930112/aturan-gubernur-izin-nyapres-ke-presiden-jokowi-juga-minta-izin-sby" target="_blank">Presiden Joko Widodo (Jokowi)</a> tidak menghambat kepala daerah yang ingin maju sebagai capres pada Pilpres 2019. &ldquo;Penerbitan PP No 32/2018 bukan upaya menjegal capres yang kini berstatus kepala daerah,&rdquo; ujar Baidowi, Jumat (27/7).</p><p>Baidowi menilai, PP tersebut menjadi polemik karena ada pihak yang menumpangi untuk kepentingan politik selain ketidaktahuan masyarakat. "Dengan demikian seolah-olah Presiden Jokowi dikorbankan saat ini, dengan dianggap akan menjegal kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden atau calon wakil presiden," kata.</p><p>Menurut Baidowi, tidak ada yang istimewa dari PP No 32/2018, khususnya Pasal 29 tentang permintaan izin dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Sebab, hal itu merupakan turunan dari UU yang ada. &ldquo;Kita negara demokrasi, siapapun boleh maju sebagai Presiden. Dan Presiden wajib memberikan izin dari yang mengajukan tersebut," ujarnya.</p><p>Apalagi, ujarnya, apabila dalam waktu 15 hari izin tidak juga diberikan oleh Presiden, maka secara otomatis izin tersebut tetap didapatkan oleh Kepala Daerah yang mengajukan. Sejauh ini salah satu kepala daerah yang dugadang-gadang oleh sejumlah parpol untuk menjadi capres atau cawapres adalah Gubenur DKI Jakarta <a href="http://news.solopos.com/read/20180726/496/930117/anies-tuding-kali-item-kesalahan-pendahulunya-sandi-jangan-saling-menyalahkan" target="_blank">Anies Baswedan</a>. Namanya terus beredar di sejumlah politisi meski dia belum sampai memangku jabatan selama dua tahun.</p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya