SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Para pelapor kasus korupsi dan suap kini diganjar “hadiah” Rp200 juta seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 43/2018. PP yang diteken Presiden Joko Widodo pada 18 September 2018 ini mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” bunyi Pasal 13 ayat 1 PP tersebut, Selasa (9/10/2018).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Adapun, berdasarkan Pasal 13 ayat 3, pemberian penghargaan kepada pelapor korupsi itu diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Besaran premi yang dimaksud juga kembali dirinci pada Pasal 17 ayat 1 yakni pemberian penghargaan berupa premi sekitar 2% dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat [1] paling banyak Rp200 juta,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.

Untuk kasus suap, besaran premi yang akan diberikan juga sama yakni sebesar 2% dari nilai uang suap dan/atau uang hasil dari lelang barang rampasan. Tak hanya soal besaran premi, PP ini juga mengatur tentang perlindungan hukum bagi pelapor korupsi dan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya