SOLOPOS.COM - Lokasi penemuan mayat (Bony EW/JIBI/SOLOPOS)

Lokasi penemuan mayat (Bony EW/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR–Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, menegaskan potongan mayat yang ditemukan di parit kecil Desa Salam, Karangpandan, Karanganyar, Kamis (20/12/2012), bukan hasil mutilasi tersangka. Karena waktu pembunuhan korban saking lamanya sehingga diduga tubuh korban tercerai berai.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Tersangka membunuh korban pada 7 November silam tak jauh dari lokasi penemuan potongan mayat korban. “Karena saking lamanya sehingga tubuh korban tidak utuh lagi, jadi bukan mutilasi,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Hingga sekarang, bagian tengkorak kepala korban belum juga ditemukan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Nanang Harjantoro, warga Desa Salam, Kecamatan Karangpandan dipastikan melakukan pembunuhan berencana terhadap Ari Munadi, 20, yang kemudian potongan mayatnya ditemukan Kamis (20/12/2012) lalu di parit kecil di seberang vila Sun Garden, Karangpandan.

Saat melakukan pesta minuman keras di lokasi kejadian, tersangka mencekik korban. “Dipastikan kasus itu pembunuhan berencana, kami sudah identifikasi mulai dari penemuan potongan mayat hingga penangkapan tersangka,” papar Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Fadli, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Nazirwan Adji Wibowo, kepada Solopos.com, Selasa (25/12/2012).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya