SOLOPOS.COM - Ilustrasi parkir (dok. Espos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Potensi pendapatan dari pengelolaan parkir kendaraan di pasar tradisional di 12 kecamatan Kabupaten Sukoharjo belum optimal. Padahal, potensi pendapatan parkir di satu pasar tradisional diperkirakan lebih dari Rp200 juta per tahun.

Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo melaksanakan pertemuan yang dihadiri para juru parkir (jukir). Hal ini dilakukan untuk menggali potensi sektor parkir untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Sukoharjo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada 2021, target pendapatan dari sektor perparkiran senilai Rp1,2 miliar. Hingga akhir September, realisasi pajak parkir mencapai Rp1.146.520.590 atau sekitar 95,54 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Sukoharjo, Marjono, mengatakan selama ini, pengelolaan parkir dilakukan tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dishub, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, serta Badan Keuangan Daerah (BKD).

Baca Juga: Kontestan Bintang Pantura asal Sukoharjo Pernah Kerja di Fitnes Center

“Dishub mengelola parkir di tepi jalan umum, Disperindagkop dan UKM untuk parkir di pasar tradisional Sukoharjo serta BKD di pusat perbelanjaan maupun mal. Sektor parkir belum dikelola secara khusus oleh satu instansi seperti di Kota Solo. Ini yang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya sektor parkir,” katanya saat ditemui Solopos.com di kantornya, Kamis (7/10/2021).

Marjono berupaya menggali beragam potensi sektor parkir yang belum digarap secara maksimal. Misalnya, pengelolaan parkir di pasar tradisional yang bisa dioptimalkan untuk mendongkrak PAD Sukoharjo.

Menyumbang PAD

Ia mencontohkan ada sekitar 30 jukir di sekitar area Pasar Ir Soekarno. Dalam sehari, mereka bisa mengumpulkan pendapatan dari retribusi parkir kendaraan bermotor kurang lebih Rp600.000. Apabila diakumulasi selama setahun, pendapatan parkir di satu lokasi pasar tradisional bisa mencapai lebih dari Rp200 juta.

Baca Juga: Server Down, Peserta Vaksinasi Covid-19 Sukoharjo Harus Menunggu Lama

“Jika sektor parkir dioptimalkan bisa menyumbang PAD Sukoharjo lebih dari Rp2 miliar bahkan Rp3 miliar. Jumlah pasar tradisional di Sukoharjo cukup banyak. Belum lagi pasar tradisional yang hanya buka saat pasaran Jawa seperti Pasar Gawok, Pasar Tawangsari, dan Pasar Bekonang,” ujarnya.

Tarif parkir kendaraan bermotor diatur dalam Perda No 12/2017 tentang Retribusi Daerah. Dalam regulasi itu, tarif parkir kendaraan roda empat Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat barang Rp3.000. Kemudian kendaraan bermotor roda enam Rp5.000 dan kendaraan bermotor roda enam lebih Rp7.000.

Sementara tarif parkir sepeda angin Rp500, kendaraan bermotor roda dua dan tiga penyandang disabilitas Rp1.000 dan kendaraan bermotor angkut orang dan barang Rp1.500.

Baca Juga: Luncurkan Hallo Mas Camat, Pemcam Sukoharjo Siap Tampung Aduan Warga

“Kami telah memasang papan pengumuman tarif parkir kendaraan bermotor di 30 lokasi di sejumlah lokasi pinggir jalan. Sosialisasi terus dilakukan kepada para jukir,” paparnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pasar Disdagkop dan UKM Sukoharjo, Santosa Budi Utomo, mengatakan bakal berkomunikasi dengan Dishub dan BKD untuk menyamakan persepsi ihwal pengelolaan sektor parkir. Ia tak memungkiri potensi parkir di pasar tradisional cukup besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya