SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemberlakuan <a title="Fix! Jokowi Tetapkan PPh Final bagi UMKM 0,5%" href="http://news.solopos.com/read/20180622/496/923688/fix-jokowi-tetapkan-pph-final-bagi-umkm-05">pajak penghasilan (PPh) final</a> bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5% atas omzet maksimal Rp4,8 miliar berdampak signifikan ke berbagai sektor. Salah satunya hilangnya potensi penerimaan pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II senilai Rp60 miliar.</p><p>Meskipun demikian, potential lost ini optimistis bisa kembali dalam bentuk lain seperti bertambahnya wajib pajak (WP). Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu, mengatakan sebenarnya realisasi PPh pada semester I 2018 ini sudah mencapai Rp118,745 miliar dari 74.403 WP.</p><p>Sedangkan pada 2017 realisasi PPh mencapai Rp231,411 miliar dari total 91.931 WP. WP yang dimaksud baik badan maupun perseorangan atau pribadi. Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 tentang <a title="PAJAK SOLO: Wah, Karyawan Lebih Patuh daripada Usahawan Soal Lapor SPT Tahunan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907217/pajak-solo-siap-siap-asn-pemkot-solo-bakal-disanksi-jika-tak-lapor-spt">Pajak </a>&nbsp;Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.</p><p>&ldquo;Memang kalau dihitung-hitung <em>potential lost</em> setelah adanya kebijakan baru [PPh final] ini berkurang Rp60 miliar. Namun demikian, angka ini tidak selalu jadi lost karena dampaknya sangat besar. Pemangkasan PPh final ini bakal menumbuhkan UMKM baru, ada pendaftaran nomor pokok wajib pajak [NPWP] anyar, dan ada pula WP baru,&rdquo; tuturnya kepada wartawan, Senin (25/6/2018).</p><p>Menurutnya, kebijakan pemangkasan PPh final bagi UMKM merujuk pada PP No. 23/2018 ini ada batas waktunya. Sementara pada PP No. 46/2013 tidak ada. PP No. 23/2018 yang merupakan perubahan atas ketentuan pengenaan PPh Final sebelumnya (PP No. 46/2013) ada beberapa ketentuan.</p><p>Pertama, penurunan tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dari omzet yang wajib dibayarkan setiap bulannya. Kedua, mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5%, yakni a) untuk wajib pajak orang pribadi yaitu selama 7 tahun; b) untuk wajib <a title="Pengusaha Tekstil Solo Divonis 2,5 Tahun dan Denda Rp26 Miliar karena Ngemplang Pajak" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180411/489/909787/pengusaha-tekstil-solo-divonis-25-tahun-dan-denda-rp26-miliar-karena-ngemplang-pajak">pajak </a>&nbsp;badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma selama 4 tahun; dan c) untuk wajib pajak badan berbentuk perseroaan terbatas selama 3 tahun.</p><p>&ldquo;Jangka waktu ini dimaksudkan agar UMKM yang ada bisa naik kelas. Misalnya, selama kurun waktu tujuh tahun itu diharapkan perekonomiannya makin baik. Nantinya setelah jangka waktu itu rampung, yang bersangkutan akan dikenakan tarif sesuai UU No. 36/2008 mengenai PPh Pasal 17,&rdquo; imbuhnya.</p><p>Menurutnya, antusiasme UMKM untuk membayar PPh sesuai ketentuan lama cukup baik. Namun demikian, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah menyasar usaha kecil dan mikro. Hal ini lantaran banyak dari mereka yang belum memiliki kesadaran melapor dan bayar pajak.</p><p>Di samping itu, sebagian dari mereka belum punya pembukuan atau laporan keuangan yang menjadi dasar. Di sisi lain, Kanwil DJP Jateng II menargetkan ada extent WP sebanyak 100.000 hingga akhir tahun ini. Sasarannya UMKM baik baru maupun lama hingga para pegawai.</p><p>Sementara itu, Kepala Cabang BNI Slamet Riyadi Solo, Fahrul Razi, menyambut baik kebijakan pemerintah yang memangkas PPh final untuk UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Menurutnya, BNI Slamet Riyadi siap memfasilitasi untuk pembayaran PPh ini ke depan. Di samping itu, ketentuan baru ini bakal menumbuhkan serta mengembangkan UMKM di Tanah Air.</p><p>Masih banyak PR untuk UMKM. Salah satunya tertib administrasi. Padahal adanya pencatatan ini akan membuka keran akses ke perbankan lebih mudah, antara lain mengakses kredit usaha rakyat (KUR). BNI mencatat memiliki sebanyak 386 UKM binaan. Sedangkan KUR yang sudah disalurkan mencapai Rp19,5 miliar pada 2018 ini.</p><p>&ldquo;Selama ini kami melayani pembayaran untuk penerimaan pajak, mulai dai PPh, PPn, hingga penerimaan negara bukan pajak [PNBP]. Adanya kebijakan baru ini kami siap membantu baik debitur maupun calon debitur,&rdquo; jelasnya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya