SOLOPOS.COM - Florence Sihombing dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Rabu (3/12/2014). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Posting path hina Jogja yang direpath mengakibatkan status Flo terbuka untuk umum.

Harianjogja.com, JOGJA-Saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa pelanggaran UU ITE lewat status Path, Florence Saulina Sihombing atau Flo, menyatakan repath yang dilakukan oleh teman Path, menjadikan status Flo tak lagi hanya milik lingkar pertemanan privat Path.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesaksian tersebut disebutkan oleh Ahli Teknik Elektro UGM, Widyawan saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (5/2/2015).

Ekspedisi Mudik 2024

Salah satu bentuk yang kemudian dikaji dalam sidang adalah adanya tertulis dalam komentar pada Path Flo yang berbunyi ‘Ijin repath yaaakkk’ oleh Nico, berada di Jakarta Timur menurut GPS Path. Kemudian Flo, dalam Pathnya menjawab. ‘#Nico: Repath lah Nic, awas kalau enggak. Bahahaha’.

Widyawan mengatakan meski repath adalah semacam pesan yang disambungkan. Ketika pembaca status Flo kemudian meneruskan pesan yang terbaca tadi dalam status Path miliknya, maka pembaca status Flo bukan lagi hanya yang berada dalam lingkar pertemanan Flo. Melainkan juga lingkar pertemanan pembaca [dalam kasus ini dimisalkan Nico, karena dalam dokumen bukti, yang tertulis melakukan repath adalah pemilik akun bernama Nico].

“Sebelum dilakukan repath, yang dapat melihat status Path Flo hanyalah 100 akun yang ada dalam lingkaran pertemanan Path Flo. Namun ketika saudara Nico melakukan repath, maka 100 akun yang berada dalam lingkaran pertemanan Nico, juga dapat melihat status tersebut dalam tampilan Nico merepath status Flo,” terangnya.

Ia menambahkan dengan adanya izin dari Flo untuk melakukan repath [izin diberikan kepada Nico], maka sifat status Flo untuk selanjutnya menjadi milik publik.

Keterangan saksi ini juga menjawab pertanyaan mengenai apakah pihak lain dapat mengetahui bahwa pemilik akun bernama Nico, telah benar-benar melakukan repath.

Meski demikian, Widyawan menilai barang bukti print out dari capture status Flo yang dihadirkan di pengadilan tidaklah kuat menjadi barang bukti.

“Hasil capture itu lemah digunakan sebagai barang bukti, apalagi untuk digunakan dalam pengadilan pidana. Integritasnya tidak terjamin, yang baik menjadi barang bukti adalah menghadirkan contoh dari penggunaan Path nya itu sendiri [bukan capture, melainkan interaksi langsung dalam Path],” imbuhnya.

Pasalnya, capture, dalam pandangan saksi, adalah sebuah gambar yang bisa diambil dari layar, bahkan menggunakan sistem mobile. Dan setiap orang yang telah memilikinya, dapat mengedit tampilan hasil capture yang telah berbentuk gambar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya