SOLOPOS.COM - Akun Path milik Florence Sihombing (kabar24.com)

Harianjogja.com, JOGJA-Florence Sihombing mendadak menjadi buah bibir setelah aksi umpatannya melalui media sosial Path beredar. Kicauan mahasiswa Ilmu Kenotariatan UGM itu dianggap menghina jogja. dia pun mendapat banyak kecaman di media sosial. Bahkan warga jogja lainnya melaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana pencemaran nama baik kelompok masyarakat dan UUITE, dengan laporan polisi nomor LP/644/VIII/2014/DIY/SPKT tertanggal 28 Agustus 2014.

Pelapor adalah Fajar Riyanto, salah satu warga Jogja. Adapun pasal dugaan berupa tindak pidana 311 KUHP dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11/2008 UUITE.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski Florence sudah meminta maaf kepada warga Jogja dan Sultan hingga menutup akun jejaring sosial sejak Kamis (28/8/2014), pihak pelapor tetap akan melanjutkan proses hukum tersebut. Erry Supriyanto Dwi Saputro, selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, persoalan permintaan maaf Florence sudah seharusnya dilakukan dalam kehidupan sosial namun bukan berarti menghapuskan proses hukumnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kasus ini sebagai bentuk pembelajaran bagi masyarakat agar tidak seenaknya menghina, maka kasus harus dilanjutkan,” ujar Erry

Erry mengaku sudah menyampaikan bukti permulaan awal atas tindakan Florence ke polisi. Dia menegaskan akan tetap mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia justru dengan proses hukum akan mengurangi sanksi sosial bagi Florence.

“Biar masyarakat juga mengetahui letak kesalahan Florence ini dimana,” tandas Erry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya