SOLOPOS.COM - Florence Sihombing disidang di PN Jogja, Rabu (12/11/2014). (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA-Dalam sidang pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Rabu (19/11/2014), Florence Sihombing alias Flo, terdakwa penginaan melalui media Path berharap hakim membebaskannya.

Pada sidang tersebut, Flo menjabarkan alasan delik Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang ditujukan padanya tidak sesuai. Selain itu, ia juga memaparkan mengenai kronologi berita acara pemeriksaan (BAP) yang disebutnya ada rekayasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan pembelaan-pembelaan tersebut, mMahasiswa S2 Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) ini berharap majelis hakim menerima keberatannya dan menolak dakwaan jaksa. Ia juga minta dibebaskan dari segala tuntutan.

Sidang berlangsung sekitar 75 menit, secara maraton Flo membacakan pembelaannya sebanyak 33 lembar. Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa akan dilanjutkan Rabu, pekan depan. Diketahui, Flo dilaporkan ke Polda DIY oleh LSM Jati Sura karena hinaan dan umpatannya yang ditujukan pada warga Jogja di media Path pada 28 Agustus lalu. Umpatannya tersebut merupakan kekecewaan saat antrian BBM di SPBU Lempuyangan. Saat itu memang terjadi kelangkaan BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya