SOLOPOS.COM - Florence Sihombing, mahasiswi pascasarjana Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) yang jadi musuh bersama sebagian warga Jogja. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Posting path hina Jogja masih dalam tahap persidangan. Sejumlah saksi ahli diundang untuk memberikan pertimbangan.

Harianjogja.com, JOGJA-Saksi ahli sidang Posting Path Hina Jogja, sekaligus Ahli Hukum Pidana Telematika Universitas Gadjah Mada (UGM), Wisnu Subroto mengungkapkan ditilik dari delik pasal 27 ayat 3 UU ITE, status Flo dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, kata dia, dalam kasus ini perlu ditekankan ada tidaknya pencemaran nama baik, secara subjektivitas dan objektivitas. Lebih lanjut dia menyampaikan, subjektivitas dimaksudkan untuk mengetahui apakah pihak yang disebutkan atau yang dimaksud dalam status Flo, merasa dihina atau tidak. Sementara objektivitas berupa konteks sosiokultural di dalam status dan dalam konteks apa kata-kata tersebut diucapkan.

Menyinggung delik pasal 28 ayat 2, saksi kedua ini melihat perlu adanya kajian, apakah memang penyebaran informasi yang dilakukan, adalah dengan sengaja untuk mengakibatkan kebencian dan permusuhan.

“Tidak bisa hanya dipotret dari kata-kata. Tapi harus dilihat juga latar belakang pelaku melakukan tindakan tersebut,” tuturnya, Kamis (5/2/2015).

Terakhir, ia juga menilai sulit mengatakan seluruh orang Jogja telah dihina dari kasus ini. Tidak cukup sebuah paguyuban atau organisasi merasa mewakili Jogja.

“Karena bisa jadi orang Jogja sendiri saja berpikir ‘Kayak gitu aja kok dilaporkan’. Dan lagi, ketika sudah ada pemaafan dari Gubernur DIY, Walikota dan sejumlah pihak lainnya, namun kemudian pelaku tetap diseret ke pengadilan, ini bentuk ketidakadilan namanya,” urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya