SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Warga Dusun Gamping Lor, Desa Ambarketawang, Kecamatan Gamping, berusaha mengurangi pencemaran dan perusakan lingkungan.

Sejak lima tahun lalu, warga memasang poster bertuliskan peringatan larangan penyetruman ikan di sungai sekitar dusun. Salah satu poster yang dipasang berbunyi Dilarang Nyetrom, Ngobati Sungai Ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga juga menampilkan ancaman hukuman dengan berpedoman pada Undang-undang No.23/1997 tentang Lingkungan Hidup. Jika mencemari dan merusak lingkungan, warga terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.

Kepala Dusun (Kadus) Gamping Lor, Zairin Nur, memaparkan sebelumnya memang banyak orang yang mencoba merusak ekosistem sungai di wilayahnya.

“Tapi bukan warga Gamping Lor. Lalu untuk pelestarian ikan di sungai, kami berusaha mencegah penyetruman dan penggunaan racun untuk menangkap ikan,” ujarnya, Senin (31/3/2014).

Dikatakan Zairin Nur, perlahan warga menyadari akan pentingnya menjaga lingkungan. “Untuk penyuluhan, kami masuk ke kelompok kecil warga. Kami lakukan pelan-pelan dan bertahap,” katanya.

Dia lalu mengungkapkan, penempelan poster peringatan dilakukan atas inisiatif dan kesadaran warga.

Meski demikian, masih saja ada masyarakat tidak bertanggungjawab yang curi-curi kesempatan.

“Saya kira hanya efektif di bagian atas. Yang bagian bawah di sungai yang besar itu, masih ada yang melakukan diam-diam satu atau dua orang,” ucap Zairin Nur. “Kalau ada warga yang tahu, langsung diingatkan,” katanya menambahkan.

Menurutnya, warga telah menyadari bahwa pelestarian lingkungan merupakan kebutuhan. “Dulu banyak ikan, sekarang kok jarang? Akhirnya masyarakat merasa butuh menjaga kelestarian ekosistem sungai,” ujarnya.

Kepala Bidang Perikanan, Dinas Pertanian Kehutanan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Supramono, membenarkan bahwa tindakan penyetruman ikan di sungai merusak ekosistem lingkungan.

“Benih-benih ikan yang belum layak ditangkap jadi mati,” katanya.

“Undang-undang memang melarang. Tindakan seperti itu merusak ekosistem,” jelasnya lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya