SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Andika dan Izzi ‘Kangen Band’ yang ditangkap pada Sabtu (12/3/2011) dinyatakan  terbukti sebagai pemakai narkoba jenis ganja. Keduanya pun akan menjalani rehabilitas.

Hal tersebut dikatakan Direktur Alami Narkotika Deputi Pemberantasan, Benny J Mamoto saat ditemui di kantornya, BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/3/2011). Menurutnya, Andika dan Izzi positif menggunakan narkoba dan hanya sebagai pemakai.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Oleh BNN adik-adik kita, Andhika dan Izzi kita masukkan sebagai penyalahguna, karena tidak ada barang bukti, namun dengan tes urin mereka positif,” ujarnya.

Dua personel band asal Lampung itu juga tidak akan menjalani hukuman penjara dengan alasan tersebut. Namun, mereka akan dikirim ke panti rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

“Kita tadi sudah diskusi, mereka hari ini akan kita antarkan ke panti rehab di Lido,” ungkapnya.

Kangen band pun dijanjikan akan tetap bisa melakukan kegiatan bermusik mereka di sana. Di panti tersebut akan disediakan seperangkat alat band.

Sebelumnya diberitakan ada 10 orang yang digrebek di basecamp Kangen Band. Enam di antaranya adalah personel Kangen Band, sisanya sahabat dari Dodhy, Andika, Tama, Iim, Bebe, dan Izzy.

(dtc/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya