SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO – Artis Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikian narkoba. Dia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Kini, Sandy Tumiwa menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Arie Adrian, seperti diberitakan Suara.com, Sabtu (2/3/2019), mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu alias bong, telepon genggam, dan sisa sabu-sabu yang dipakai.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Sandy Tumiwa dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dari hasil urine. Barang bukti yang ditemukan yakni 0,23 gram sabu, alat isap, dan telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, dia masih sebatas pemakai. Penyelidikan masih terus dikembangkan,” kata AKBP Arie Ardrian.

Atas perbuatan tersebut, Sandy Tumiwa dijebloskan ke penjara. Dia dijerat pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kasus narkoba ini terungkap setelah polisi menggerebek kamar 1218 di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019), dini hari. Dari penggerebekan tersebut, polisi meringkus Sandy Tumiwa bersama rekannya, Mikhael Angelio Yandi Langke.

Dikutip dari Okezone, Sandy Tumiwa mengaku sedang galau sehingga terjerumus menggunakan narkoba. Menyesali perbuatannya, Sandy Tumiwa berpesan agar masyarakat menjauhi barang haram tersebut. “Jauhi narkoba. Setop narkoba untuk masa depan,” kata Sandy Tumiwa.

Penangkapan Sandy Tumiwa membuat sang istri, Vivi Paris, kaget. Dia tidak percaya suaminya mengonsumsi barang haram tersebut. Menurutnya, sang suami tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan. Dia juga tahu betul lingkaran pertemanan Sandy Tumiwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya