SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SUKOHARJO – Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo, Suryanto mengatakan kekosongan Kasubag Peraturan Perundang-undangan (Per-UU) mengganggu kinerja pemerintahan. Karena itu pihaknya berharap kekosongan tersebut segera diisi.

“Kekosongan itu terjadi mungkin karena masa transisi rotasi pejabat beberapa waktu lalu. Tetapi dalam waktu dekat ini rencananya ada pergeseran posisi lagi sehingga diharapkan bisa segera terisi,” terang Suryanto ketika ditemui seusai rapat koordinasi dengan partner kerja di Gedung DPRD Sukoharjo, Rabu (18/1/2012). Menurut dia kekosongan tersebut menimbulkan beberapa kendala di antaranya menyulitkan pembuatan peraturan baru. Jika persoalan ini tak segera ditangani dikhawatirkan akan berdampak luas.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Suryanto mrenjelaskan penghapusan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) seharusnya segera disertai peraturan bupati. Karena jika tak segera dibuatkan peraturan bupati akan menimbulkan persoalan baru. Pembenahan lainnya diharapkan juga dilakukan SKPD lainnya, karena dia memandang masih banyak SKPD yang masih harus banyak dibenahi. Karena berdasar pengamatannya masih banyak SKPD yang masih kekurangan orang atau mengalami kekosongan.

Pada bagian lain Suryanto berharap agar SKPD tidak berpikir bahwa dewan merupakan instutusi yang menakutkan. Sebab selama ini beberapa SKPD kadang memandang DPRD merupakan momok. Sehingga ketika DPRD ingin bertemu dengan SKPD tersebut, mereka sudah ketakutan.

“Sebenarnya Dewan akan bersikap normatif dalam menyikapi suatu maslah. Kalau mereka salah dalam bertugas kami hanya akan memeringatkan. Saya ingin hubungan kemitraan sehingga menghilangkan kesan Dewan itu menakutkan. Sebab dewan di sini hanya mengawasi saja,” tegas dia.

Sementara, Staf Bagian Hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Santoso mengatakan, pihaknya secepatnya akan memperbaiki peraturan tentang pelayanan kesehatan bagi warga miskin. Tetapi saat ini masih terkendala kekosongan pada Kasubag Peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut Suryanto menambahkan rapat koordinasi dengan SKPD dimaksudkan untuk mengatahui dengan jelas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing SKPD. Dengan demikian jika suatu saat ada permasalahan akan bisa diselesaikan dengan baik.

JIBI/SOLOPOS/Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya