SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ahmad Dhani yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait “vlog idiot”, 26 Austus 2018 lalu, kembali membuat publik sedikit terperanjat. Terbaru, Ahmad Dhani tak segan mengunggah foto dirinya yang menunjukkan papan tersangka di akun Instagramnya, @ahmaddhaniprast, Selasa (13/11/2018).

Pada foto tersebut, Dhani tampak santai menunjukkan status tersangka yang ia sandang. Pada papan yang ia tunjukkan pada foto itu, terdapat keterangan nama yakni Dhani Achmad P, tanggal yang ditulis 12 November 2018, pasal yang dituduhkan yakni Pasa 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE, dan kesatuan polisi yang menangani kasusnya yaitu Polda Jatim.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Di kertangan foto, Dhani menjelaskan fotonya itu mirip dengan foto maling motor. “Pertama kali foto begini, ky maling motor…wk wk wk,” tulis pentolan grup musik Dewa 19 tersebut.

Tak pelak foto Dhani yang tersenyum lebar dengan membawa papan tersangka itu ramai dikomentari netizen. Tercatat ada lebih dari 2.600 komentar yang menghiasi foto tersebut dalam waktu kurang dari lima jam.

Seperti diberitakan Solopos.com sebelumnya, Ahmad Dhani memang datang ke Mapolda Jatim, Senin (12/11/2018). Tujuan Dhani ke Mapolda Jatim adalah untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran menjerat namanya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama pria berkepala plontos itu bermula saat Dhani hendak menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden namun diadang massa yang melarangnya keluar dari Hotel Majapahit, Surabaya. Ahmad Dhani pun kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya merupakan idiot.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya