SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok SOLOPOS)

Ilustrasi (Dok SOLOPOS)

Karanganyar (Solopos.com)–Kabupaten Karanganyar belum memiliki pos unit pemadam kebakaran (Damkar) yang lengkap. Padahal menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 11 tahun 2000 tentang pembagian wilayah unit kebakaran, Karanganyar seharusnya memiliki empat pos pemadam kebakaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat pos tersebut yakni Pos Colomadu-Gondangrejo, Pos Jaten-Kebakkramat, Pos Karanganyar Tengah dan Pos Karanganyar Timur.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dengan peraturan itu, seharusnya Karanganyar memiliki empat mobil pemadam kebakaran dengan empat tangki supli,” ujar teknisi pemadam kebakaran Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Karanganyar, Kongko Bambang Prasetyo, Sabtu (28/5/2011).

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya