Tangerang [SPFM], Besarnya porsi kepemilikan asing di bank nasional dinilai tidak sehat, karena membahayakan industri perbankan di tanah air, sehingga perlu dilakukan pembatasan. Bank Negara Indonesia (BNI) menyarankan, otoritas regulator perbankan nasional Bank Indonesia untuk melakukan pembatasan kepemilikan saham dari investor asing di Bank-Bank Indonesia. Chief Economist BNI, Ryan Kiryanto di Tangerang, Sabtu (23/7), mengatakan prosesnya dapat melalui akuisisi, divestasi atau strategic partnership.
Menurut Ryan, langkah yang harus dilakukan antara lain dengan pencabutan PP Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum, atau dengan melakukan revisi atau amandemen UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian dengan pengurangan kuota maksimal secara bertahap, dari yang awalnya maksimal 99 persen menjadi 35 persen. Pembatasan tersebut dilakukan dalam rangka memperbaiki tata kelola perbankan nasional, untuk mencegah timbulnya instabilitas keuangan akibat praktik pelarian dana.[miol/hen]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi